DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU tentang Jalan
Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Lasarus itu mengagendakan penjelasan DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) RUU Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan revisi UU tentang Jalan.
Dalam rapat tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah berharap revisi UU tentang Jalan dapat mengatur penyelenggaraan jalan yang berujung mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Wujud atas cita-cita dan komitmen pemrintah dan DPR RI dalam mengatur penyelenggaraan jalan agar prasarana transportasi ini dapat mewudjukan kesejahteraan masyarakat, mendukung ekonomi sosial dan budaya masyarakat serta dapat memeratakan pembangunan," ucap Basuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Pada rapat itu pemerintah juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pemerintah mengajukan draf revisi UU tentang Jalan, terdiri dari 13 bab dan 85 pasal.
Baca juga: Kemenko Polhukam Jelaskan Soal Tambahan Satu Pasal Baru Dalam Rencana Revisi UU ITE
"Dari sisi sistematika draf awal RUU tentang Jalan yang kami terima terdiri dari 12 bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan internal pemerintah, sistematika draf RUU tersebut kami ajukan berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan bahwa pembahasan DIM RUU tentang Jalan dimulai esok hari (25/5/2021).
"Sehingga rapat kerja untuk pembahasan DIM sudah bisa kira laksanakan esok hari," ujarnya.
Selain dihadiri Menteri PUPR, rapat turut dihadiri Menteri Perhubungan yang diwakili Sekretaris Jenderal dan Dirjen Perhubungan Darat, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan diwakili Direktur Anggaran, Menteri Dalam Negeri diwakili Sekjennya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Menteri Hukum dan HAM diwakili Sekjennya.