Harry Van Sidabukke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Terima Fee Bansos Covid-19 Senilai Rp 7,2 Miliar
Sidang lanjutan kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara kembali digelar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Total yang dikerjakan Pertani dan Mandala berapa paket?" tanya lagi hakim kepada Harry.
"Kurang lebih 1.519.256 (paket)," jawab Harry.
Baca juga: Korupsi Bansos, Saksi Sebut Pejabat Kemensos dapat Fee Rp1.500 Perpaket
Kendati begitu, Harry tidak menjelaskan secara rinci kemana alur yang tersebut setelah diterima oleh Yogas.
Sebelumnya, Harry Van Sidabuke mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Pernyataan itu diutarakan Harry setelah Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menyinggung soal awal mula perkenalan Harry dengan Yogas.
Dalam jawabannya, Harry mengaku mengenal Yogas melalui perantara Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Menanggapi jawaban Harry, Damis lantas menanyakan terkait peran Yogas dalam menentukan jatah kuota pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.
"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke sendiri merupakan Konsultan atau Broker untuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Mendengar jawaban itu, Ketua Hakim Damis kembali melontarkan pertanyaan kepada Harry terkait fee kesepakatan dengan Yogas untuk satu paket bansos.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp 9 ribu atau Rp 12.500?" tanya hakim.
"Rp 9 ribu yang Rp 12.500 saya nggak sepakat," kata Harry.