Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa 8 Pihak Swasta Terkait Kasus Asabri

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan 8 orang saksi yang diperiksa dari pihak swasta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Periksa 8 Pihak Swasta Terkait Kasus Asabri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
ILUSTRASI: Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita 394.662 M2 tanah yang diduga milik tersangka korupsi PT Asabri di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan 8 orang saksi yang diperiksa dari pihak swasta.

"Saksi yang diperiksa antara lain EB selaku Komisaris PT. Ricobana Abadi yang diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka HH," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Selain EB, penyidik juga memeriksa STN selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait konfirmasi pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam pengelolaan investasi PT Asabri.

Selanjutnya, SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas yang diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri dan RK selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management yang terkait penyitaan aset reksadana.

Baca juga: Aset Koruptor Asabri Benny Tjokro Menyebar di Mana-mana, Kejagung Sita Tanah 297 Ha di NTB

"AWK selaku Direktur Operasional PT. Indo Premier Sekuritas yang diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana dan RMOY selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas yang diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, KM selaku Direktur PT Brothers Graha Pratama. Dia diperiksa mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hotel di Solo yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro.

Berikutnya, penyidik memeriksa A selaku Presiden Direktur PT Manulife Asset Manajemen Indonesia yang diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana.

Baca juga: Aset Asabri yang Berhasil Disita Diperkirakan Mencapai Rp 13 Triliun

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas