KPK Kembali Periksa Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel Wawan Ridwan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 Period
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 Periode 2014-2019 Wawan Ridwan.
Wawan akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Keterangan Wawan dibutuhkan tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Sebelumnya, pada Jumat (21/5/2021) lalu, Wawan sempat dipanggil oleh tim lembaga antirasuah.
Saat itu penyidik mendalami aliran uang ke sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Wawan Ridwan (Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel - Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019/Supervisor), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno lewat Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.