Menaker Ida Fauziyah Ungkap 6 Masalah Regulasi Implementasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran
Ida Fauziyah menyebut ada enam permasalahan terkait regulasi dalam implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut ada enam permasalahan terkait regulasi dalam implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pertama, terdapat permasalahan CPMI atau PMI yang tidak tercover dalam jaminan sosial,” ujar Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/5/2021).
Masalah kedua, kata Ida Fauziyah, terkait pembayaran iuran untuk jaminan sosial perlindungan selama bekerja bagi PMI dengan kontrak di bawah 2 tahun.
Pembayaran iuran mereka, disebut Ida Fauziyah disamakan dengan kontrak kerja waktu 2 tahun.
Masalah ketiga adalah perlu adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku perlindungan sebelum bekerja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Menaker Ajak Pekerja Seni Terlindungi Program Jamsostek
Hal ini dikarenakan adanya kebijakan penutupan sementara penempatan PMI.
“Keempat, belum terlaksananya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga pemerintah dan swasta untuk mengcover risiko yang belum atau tidak bisa dicakup oleh BPJS ketenagakerjaan,” jelas Ida.
Masalah kelima adalah belum terlaksana dengan baiknya pelaporan pelaksanaan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker.
Baca juga: Menaker Ida Ajak Pekerja Seni Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Keenam, Ida mengatakan masalah keenam terkait dengan persyaratan akte kematian untuk pengajuan klaim bagi ABK yang sulit dipenuhi.
Khususnya bagi ABK yang hilang di laut karena kecelakaan atau tenggelamnya kapal.
Baca juga: Menaker Ida Apresiasi Petugas Posko THR dan Pegawai Kemnaker yang Tak Mudik
Atas masalah-masalah ini, Ida berjanji pihaknya akan memberikan kemudahan dalam proses pengajuan klaim, perubahan mekanisme dalam pembayaran iuran, serta kemudahan perpanjangan kepesertaan dengan sistem yang terintegrasi.
“Enam hal yang dilakukan dalam perbaikan regulasi yang pertama kami akan melakukan revisi Permenaker 18 2018, kemudian penyesuaian manfaat sesuai dengan PP 82 2019, perluasan manfaat jamsos bagi PMI,” katanya.