Pegawai KPK Indonesia Memanggil 1-12 Buka Suara soal Polemik TWK
Pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia Memanggil 1-12 buka suara soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia Memanggil 1-12 buka suara soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka membuat surat terbuka mendukung 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK.
Para pegawai Indonesia Memanggil 1-12 tersebut menolak pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021.
"Kami menolak keberlakuan SK Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tersebut," tulis para pegawai dalam suratnya yang diterima Tribunnews.com, Senin (24/5/2021).
Penolakan dikarenakan SK tersebut dianggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tercantum di dalamnya pun tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK.
Baca juga: Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Minta Jangan Lagi Ada Stigma Tidak Setia Pancasila
Pegawai Indonesia Memanggil 1-12 juga meminta pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK menjadi ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021.
"Kami meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan Pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis dalam surat terbuka tersebut.
Baca juga: Ini 8 Poin Pengaduan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK ke Komnas HAM
Mereka turut menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menegaskan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi bagian dari pegawai ASN seharusnya mentaati amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
"Kami menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, beragam upaya penghentian kegiatan pemberantasan korupsi telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan beragam cara, oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-Undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia," lanjut dalam surat tersebut.