Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Kerumunan, Hakim Jadwalkan Vonis Rizieq Shihab Kamis Pekan ini

Vonis atau putusan pada terdakwa pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibacakan Kamis (27/5/2021).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perkara Kerumunan, Hakim Jadwalkan Vonis Rizieq Shihab Kamis Pekan ini
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan vonis atau putusan pada terdakwa pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (27/5/2021) mendatang.

Adapun penjadwalan sidang putusan itu dikatakan Ketua Hakim Suparman Nyompa setelah terdakwa dan kuasa hukum menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Tak hanya itu dalam sidang sebelumnya juga beragendakan tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait pledoi terdakwa dan kuasa hukum atau disebut replik.

"Kami butuh waktu untuk bermusyawarah kemudian mempelajari ulang kembali dan menyusun putusannya, insyallah putusannya nanti akan dibacakan pada hari Kamis 27 Mei," kata Suparman dalam sidang sebelumnya, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: BIN Bantah Pledoi Rizieq Shihab Soal Pengintaian Pakai Drone dan Anggotanya yang Tertangkap

Kendati begitu, jadwal sidang putusan yang diberikan Hakim tersebut masih dikatakan tentatif.

Sebab, di hari yang sama, terdakwa Rizieq Shihab akan menjalani persidangan lain di tempat yang sama.

Adapun agenda dalam sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa untuk perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait hasil tes swab palsu Rumah Sakit UMMI Bogor.

Berita Rekomendasi

"Sidang hari kamis disidang yang lain pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi mahkota khawatir akan terlalu panjang," kata Rizieq menanggapi rencana Hakim.

Baca juga: Rizieq Menangis saat Ceritakan Bagaimana Dirinya Dicekal Hingga tidak Bisa Pulang ke Indonesia

Namun, Hakim Suparman Nyompa meyakini dalam teknis pembacaan putusan itu, pihaknya akan memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

Bahkan kata dia, tidak akan banyak yang dibacakan melainkan langsung kepada poin atau inti dari yang diputuskan.

"Kami ada teknis pembacaannya bisa tidak terlalu lama, petikan inti pokoknya, poin poinnya tidak terlalu lama, analisa hukumnya, pertimbangan hukum fakta hukumnya kan gitu saja, kita coba dulu kita jadwal dulu hari kamis tanggal 27 untuk pembacaan putusan," imbuh Nyompa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.


Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Baca juga: 8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Sidang Pledoi: Ahok, Jokowi hingga Raffi Ahmad

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Pil Pahit 168 Korban Arisan Online Amanah Untung Real di Jambi, Uang Rp 3 Miliar Dibawa Kabur Admin

Sedangkan, untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Adapun kelima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab untuk menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Baca juga: Pasca Dibakar Massa, Mapolsek Candipuro Kembali Beroperasi, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas