Terima Pengaduan Dari 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Minta Semua Pihak Kooperatif
Taufan mengatakan selama ini standar dan norma HAM tersebut telah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara di Indonesia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya akan menguji tingkat kepatuhan lembaga negara dalam menjalankan standard dan norma hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut dikatakan Ahmad Taufan Damanik usai menerima pengaduan dari perwakilan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Taufan mengatakan selama ini standar dan norma HAM tersebut telah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara di Indonesia.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara manapun di Indonesia ini tanpa terkecuali itu dipastikan bahwa dia harus memenuhi standard dan norma hak asasi manusia," kata Taufan yang hadir secara virtual di Komnas HAM, Senin (24/5/2021).
Baca juga: RJ Lino Percaya Diri Menang Lawan KPK
Untuk itu, ia meminta pimpinan KPK kooperatif untuk memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
Ia juga meminta agar para pelapor kooperatif jika nanti ada informasi yang dibutuhkan.
Taufan juga menyatakan Komnas HAM membuka diri bagi siapapun yang ingin memberikan informasi dalam rangka mendukung penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"Juga kepada pimpinan KPK kami mintakan sekali lagi untuk juga nanti kooperatif memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan bagi tim kami," kata Taufan.
Baca juga: Kasus Suap Perkara Tanjungbalai, KPK Panggil Kabag Sekretariat MKD DPR
Taufan mengatakan laporan dari perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut adalah bagian penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memastikan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tetap menjadi agenda besar yang harus ditangani serius.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli Siregar
Untuk itu, kata Taufan, Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim di bawah Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Komnas HAM M Choriul Anam.
"Itu suatu prosedur yang sudah biasa dilakukan oleh Komnas HAM kalau ada peristiwa-peristiwa yang kami anggap penting untuk dilakukan pemantauan, investigasi, penyelidikan maka kita tidak perlu membentuk tim khusus karena sudah ada komisi yang bertugas untuk itu," kata Taufan.