Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses Sscn.bkn.go.id untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 31 Mei 2021, pendaftar dapat mengakses link sscn.bkn.go.id untuk mendaftar, berikut jadwal dan ketentuannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akses Sscn.bkn.go.id untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal dan Ketentuannya
tribunstyle
ilustrasi CPNS - Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 31 Mei 2021, pendaftar dapat mengakses link sscn.bkn.go.id untuk mendaftar, berikut jadwal dan ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang akan dibuka mulai 31 Mei 2021 dapat diakses melalui sscn.bkn.go.id.

Situs sscn.bkn.go.id merupakan situs resmi pendaftaran secara nasional sekaligus sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Situs ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Dikutip dari hasil rapat virtual persiapan pengadaan CASN Tahun 2021 oleh pemerintah daerah, pendaftaran CASN dan PPPK dilaksanakan mulai 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2021: Jaksa, Ahli Pertama Pranata Komputer hingga Terampil Auditor

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

Berita Rekomendasi

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021

Baca juga: Jadwal CPNS 2021, Lengkap dengan Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran CPNS
Pendaftaran CPNS (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021: Dimulai 31 Mei 2021

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Ini Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN CPNS 2021

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4148 Formasi, Ini Daftar Sementara Formasi untuk Lulusan D3, D4, dan S1

Ketentuan Umum PPPK

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas