BKN Ungkap 3 Klaster 51 Pegawai KPK Tak Bisa Jadi ASN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menguraikan, ada tiga klaster indikator yang dinilai hingga akhirnya keputusan itu dikeluarkan BKN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengungkapkan latarbelakang 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menguraikan, ada tiga klaster indikator yang dinilai hingga akhirnya keputusan itu dikeluarkan BKN.
Pertama, adalah klaster atau aspek dari pribadi pegawai KPK.
Kedua, klaster pengaruh baik si pegawai KPK, dipengaruhi maupun mempengaruhi.
Ketiga, aspek PUNP (Undang Undang Dasar '45, NKRI, pemerintah yang sah).
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Ray Rangkuti: Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi
"Jadi ada tiga aspek," sebut Bima Haria saat jumpa pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Bima mengatakan, total indikator penilaian TWK tersebut ada 22 aspek.
Antara lain aspek pribadi ada enam, pengaruh ada tujuh, dan aspek PUNP ada sembilan penilaian.
"Nah, untuk yang aspek PUNP itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," katanya.
Masih kata Bima, bagi mereka yang aspek PUNP bersih walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, masih bisa dilakukan proses melalui diklat.
Baca juga: 51 Dipecat, Nasib 24 Pegawai KPK yang Selamat Masih Terombang-ambing
"Jadi, dari 75 orang itu, 51 orang menyangkut aspek PUNP dan bukan hanya itu, yang tiga-nya negatif. Nah yang 24 (pegawai KPK) PUNP-nya bersih ada yang aspek pengaruh, aspek pribadi atau dua duanya itu yang 24 orang. Mereka masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian jadi belum ditetapkan sekarang," katanya.
"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikut sertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," tambah Bima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.