Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dasco Ingatkan Anggota DPR: Jangan Sampai Masuk Koran karena Mengantuk

Diakui Dasco, rapat paripurna tersebut akan berlangsung cukup lama lantaran 9 fraksi harus menyampaikan pandangan terhadap KEM-PPKF RAPBN 2022.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dasco Ingatkan Anggota DPR: Jangan Sampai Masuk Koran karena Mengantuk
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna pada Selasa (25/5/2021).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu mengagendakan pandangan fraksi-fraksi atas penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022.

Diakui Dasco, rapat paripurna tersebut akan berlangsung cukup lama lantaran 9 fraksi harus menyampaikan pandangan terhadap KEM-PPKF RAPBN 2022.

Atas dasar itu, Dasco mengingatkan anggota DPR yang berada di dalam ruangan agar tidak mengantuk.

Mengingat, di rapat paripurna sebelumnya viral anggota DPR yang tertidur saat rapat berlangsung.

Hal itu disampaikan Dasco usai Fraksi PPP yang diwakili Syamsurizal menyampaikan pandangan fraksi terhadap KEM-PPKF RAPBN 2022.

Baca juga: Di Rapat Paripurna DPR, Puan Ingatkan Ancaman dan Risiko Gelombang Kedua Covid-19

"Saya pikir merancangnya ini memakan waktu yang panjang dan lelah, namun biar bagaimana teman-teman yang di sidang tetap waspada. Jangan sampai mengantuk karena itu kamera saya lihat dari tadi. Jangan sampai masuk koran karena mengantuk," kata Dasco di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Hahaha," tawa peserta rapat merespons pernyataan Dasco.

Sebelumnya, viral anggota DPR tertidur saat rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap kebijakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas