Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Anggota di Polres Nganjuk Untuk Lengkapi Pemberkasan

Setidaknya 24 orang saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Polres Nganjuk.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim: Anggota di Polres Nganjuk Untuk Lengkapi Pemberkasan
IST
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya 24 orang saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Polres Nganjuk.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan telah menurunkan anggota ke Polres Nganjuk untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Menurut Agus, pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka yang terlibat kasus jual-beli jabatan tersebut.

"Anggota sedang di Nganjuk untuk kepentingan melengkapi pemberkasan. Silakan ditanyakan ke Direktorat Tipikor," kata Agus kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan para saksi tersebut. Yang jelas, penyidik memang diturunkan ke Polres Nganjuk.

"Gak hafal tapi ada penyidik yang ke Nganjuk periksa saksi," tukasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri berencana memeriksa 24 orang sebagai saksi yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Polres Nganjuk dimulai dari Selasa (25/5/2021) hingga Jumat (28/5/2021). 

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri. (Kompas TV)

Baca juga: 24 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Berita Rekomendasi

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.

Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.

Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas