Kabareskrim: Anggota di Polres Nganjuk Untuk Lengkapi Pemberkasan
Setidaknya 24 orang saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Polres Nganjuk.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya 24 orang saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Polres Nganjuk.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan telah menurunkan anggota ke Polres Nganjuk untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Menurut Agus, pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka yang terlibat kasus jual-beli jabatan tersebut.
"Anggota sedang di Nganjuk untuk kepentingan melengkapi pemberkasan. Silakan ditanyakan ke Direktorat Tipikor," kata Agus kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan para saksi tersebut. Yang jelas, penyidik memang diturunkan ke Polres Nganjuk.
"Gak hafal tapi ada penyidik yang ke Nganjuk periksa saksi," tukasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri berencana memeriksa 24 orang sebagai saksi yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Polres Nganjuk dimulai dari Selasa (25/5/2021) hingga Jumat (28/5/2021).
Baca juga: 24 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.