Menaker: 15.760 TKA Masuk Indonesia Dalam Lima Bulan
Kemenaker menerbitkan 15.760 izin kedatangan tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia dalam kurun waktu Januari-18 Mei 2021.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerbitkan 15.760 izin kedatangan tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia dalam kurun waktu Januari-18 Mei 2021.
"Data TKA yang diterbitkan berdasarkan jenis usaha dengan total 15.760 ini Januari-18 Mei 2021," ujar Ida, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/5).
Dari jumlah itu, kata Ida, sektor jasa merupakan penyumbang terbanyak dengan 8.443 orang.
Sementara sektor industri tercatat ada 7.113 orang, serta maritim dan pertanian 204 orang.
Baca juga: Buktikan Keberpihakan pada UMKM Lokal, Shopee Batasi Penjual Asing
Politikus PKB itu juga memaparkan, TKA yang masuk ke Tanah Air itu paling banyak berada di level jabatan profesional dengan total 8.482 orang, advisor/consultant 4.144 orang, manager 2.490 orang, direksi 595 orang, serta komisaris 49 orang.
Dia juga menjelaskaN, penerbitan izin masuk bagi 15.760 TKA itu adalah mereka yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN).
Mereka termasuk yang bekerja pada obyek vital strategis nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
"Pengajuan baru terdiri atas pengajuan permohonan baru dengan penerbitan visa dalam negeri (e-visa onshore) sejumlah 9.088 TKA. Bagi TKA pemegang Dahsuskim (izin tinggal perairan) dan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP). Kemudian pengajuan permohonan baru dengan penerbitan e-visa luar negeri (e-visa offshore) sejumlah 6.672 TKA," jelasnya.
Baca juga: KSPI: Pejabat Tak Berdaya Hadapi Tenaga Kerja Asing asal China
Alur proses permohonan izin masuk bagi TKA ke Indonesia, kata Ida, sangatlah berbeda antara sebelum dan selama pandemi Covid-19.
Sebelum pandemi Covid-19, Ida menjelaskan, proses dimulai dari pemberi kerja TKA, kemudian berlanjut ke Kementerian Ketenagakerjaan, dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tapi selama pandemi Covid-19, melalui pemberi kerja TKA, kemudian PSN dan atau objek vital strategis nasional ini harus ada pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L, baru kemudian disampaikan kepada Kemenaker, setelah itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya. (Tribun Network/Vincentius Jyestha/sam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.