Nasib 51 Pegawai KPK Berakhir Dipecat, Eks Jubir KPK Sebut Arahan Jokowi Tak Dilaksanakan
51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dipecat. Eks jubir KPK Febri Diansyah menyebut arahan jokowi tidak dilaksanakan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut menanggapi pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Febri, pemecatan tersebut memperkuat bukti asesmen dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah.
Febri menyampaikan, sejak awal pelaksanaan TWK tidak memiliki dasar hukum dalam UU KPK.
Kemudian, munculnya TWK ini menunjukkan adanya perubahan yang tidak konsisten di KPK.
Hal ini disampaikan Febri dalam akun Twitter pribadi-nya, @febridiansyah pada Selasa (25/5/2021).
"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal:
1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah.
Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan," kata Febri dalam cuitannya.
Di sisi lain, Febri menyebut, pemecatan yang dilakukan ini menunjukkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dilaksanakan.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Ingat Lagi Pesan Presiden Jokowi Soal Pemberhentian
Baca juga: Pimpinan KPK Tutup Mulut Soal Nama 51 Pegawai yang Dipecat
Adapun, pada Senin (17/5/2021) lalu, Presiden Jokowi ikut memberi tanggapan terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kala itu, Jokowi menegaskan, TWK tak bisa serta merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Febri pun menanyakan apakah ada kekuatan lain dalam putusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini.
"2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan
Ada kekuatan lain?" tulis Febri.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dari hasil rapat yang dilakukan bersama BKN dan Kemenpan RB pada Selasa (25/5/2021) hari ini, ada 51 dari 75 pegawai KPK tak lolos TWK berakhir diberhentikan atau dipecat.
Baca juga: WP KPK Akan Nyatakan Sikap Malam Ini Terkait 51 Pegawai yang Diberhentikan
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Ray Rangkuti: Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
51 pegawai tersebut, kata Alex, sudah tidak dimungkinkan lagi untuk mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN.
"Yang 51 orang, dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."
"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Alexander mengatakan, penilaian asesor menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang tersebut sudah tidak bisa diperbaiki.
Sementara, ada 24 orang pegawai yang masih bisa untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Alex, ke-24 orang ini wajib menandatangani kesediaaan mengikuti pendidikan dan pelatihan.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.
Pengamat Sebut Indonesia Terkena Prank atas Pemecatan 51 Pegawai KPK
Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Rakyat Indonesia, khususnya pegiat anti korupsi, kena prank lagi.
Hal itu lantaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menetapkan 51 dari 75 staf KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK tetap diberhentikan.
Menurut Ray, Presiden Jokowi sendiri telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.
"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).
Ray mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Presiden, kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.
Baca juga: BKN Klaim Ikuti Arahan Jokowi, Tak Buat Rugi 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Baca juga: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bekerja Hingga 1 November 2021
Kemudian, atas pemecatan ini, Ray menilai, pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.
Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata.
Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden. Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas.
Ketiga, dan dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.
(Tribunnews.com/Maliana/Fransiskus Adhiyuda)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK