Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Jatah Paket Bansosnya Pernah Hampir Dipangkas
Terdakwa Harry Van Sidabukke menjadi saksi dalam sidang kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Harry Van Sidabukke menjadi saksi dalam sidang kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/5/2021).
dalam kesempatan tersebut, Harry bersaksi untuk dua terdakwa lain yang merupakan mantan anak buah eks Mensos Juliari Pieter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam kesaksiannya, ia mengatakan jatah paket kuota bansos Covid-19 pihaknya pernah hampir dipangkas.
Dalam sidang ini Harry bersaksi untuk kedua terdakwa lain yang merupakan mantan anak buah bekas Mensos Juliari Pieter Batubara yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Mulanya, jaksa menanyakan kepada Harry mengenai kuota paket bansos yang dijatahkan kepada pihaknya.
Baca juga: Terdakwa Suap Bansos Covid-19 Mengaku Tak Pernah Diminta Fee oleh Juliari, Ini Kata Kuasa Hukum
Diketahui, Harry Van Sidabuke merupakan broker untuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang keduanya merupakan vendor dari proyek bansos ini.
"Awalnya berapa yang dijanjikan?" tanya Jaksa kepada Harry dalam ruang sidang, Selasa (25/5/2021).
"200 ribu (paket) pak. (Tapi) kalau tidak salah kami pernah ditawari paket di bawah 150 ribu. Saya lupa pak kejadiannya di Cawang," jawab Harry.
Mengetahui hal tersebut lantas Harry mengatakan langsung meminta bantuan kepada Agustri Yogasmara alias Yogas.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.
Baca juga: Anak Buah Juliari Batubara Disebut Minta Jatah Rp 2000 Per Paket Bansos
Dalam sidang, Harry menyebut kalau Yogas mempunyai 'kekuatan' dalam mengatur jatah kuota bansos Covid-19 terhadap para vendornya dan dapat melakukan komunikasi langsung dengan terdakwa Matheus Joko Santoso.
"Pak Joko juga ada jasanya, tapi menurut saya untuk di tahap 7 sampai 12 peranan mas Yogas lebih besar, karena saya waktu itu pernah komplain ke pak Joko kenapa paket kita jauh dari janji yang diberikan Yogas kepada saya",
"Lalu gak lama Yogas datang (menemui Matheus Joko), naik lagi (jatah) paket saya. Setengah jam dari saya telepon, Yogas datang," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (24/5/2021), Harry mengatakan, Yogas mendapatkan fee atas pengaturan jatah kuota bansos Covid ini senilai Rp7,247 Miliar.
Pernyataan itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menanyakan kepada Harry terkait keterlibatan Yogas dalam penyaluran bansos Covid-19 ini.
Dalam jawabannya, Harry mengatakan kalau Yogas memiliki 'kekuatan' untuk mengatur jatah kuota para vendor bansos.
Lantas Damis menanyakanberapa fee yang diberikan Harry kepada Yogas untuk memuluskan langkahnya terlibat dalam proyek bansos tersebut.
Baca juga: Maqdir Ismail: Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap
"Dari situ berapa fee-nya, Siapa yang terima?" tanya hakim kepada Harry dalam persidangan.
"Secara keseluruhan memberikan fee Rp7,247 miliar, (kepada) Yogas," jawab Harry.
Adapun dalam perannya, Yogas kata Harry menangani setidaknya sembilan tahap penyaluran bansos Covid-19 se-Jabodetabek untuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Dari keseluruhan tahap itu, sebanyak lebih dari satu juta paket yang ditangani Yogas dengan fee perpaket Rp9 ribu.
"Berapa tahap yang dikerjakan Pertani dan Mandala Hamonangan Sude? Apakah tiap tahap itu nilainya (Fee) Rp9 ribu?," tanya Hakim.
"Tahap 1, 3 ,5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, Nilainya 9 ribu (perpaket)," tuturnya.
"Total yang dikerjakan Pertani dan Mandala berapa paket?," tanya lagi hakim kepada Harry.
"Kurang lebih 1.519.256 (paket)," jawab Harry.