Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko: Alih Status Pegawai KPK Jangan Terus 'Digoreng'

Moeldoko meminta masalah alis status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan terus 'digoreng', sehingga kemudian keluar substansi permasalah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Moeldoko: Alih Status Pegawai KPK Jangan Terus 'Digoreng'
Tribunneews.com/ tangkap layar/ Chaerul Umam
Moeldoko. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta masalah alis status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan terus 'digoreng', sehingga kemudian keluar substansi permasalahan.

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam video yang diterima tribunnews.com, Rabu, (26/5/2021).

 "Janganlah persoalan ini, belum dipahami sepenuhnya oleh kita semuanya, tetapi justru digoreng kanan-kiri akhirnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai," kata Moeldoko.

Menurut mantan Panglima TNI itu, alih status pegawai KPK sebagai ASN, semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menempatkan lembaga anti rasuah tersebut sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KSP pasti akan mengawal arahan presiden tersebut," katanya.

Sedari awal kata Moeldoko, presiden Jokowi ingin agar KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik dan berkomitmen tinggi di dalam pemberantasan korupsi. 

Dengan pengalihstatusan pegawai KPK menjadi ASN, pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.

Berita Rekomendasi

Selain itu kata dia, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN merupakan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai, Wadah Pegawai Nilai Pimpinan KPK Tak Patuhi Instruksi Presiden

Proses peralihan status tersebut sesuai dengan PP nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, dan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Hanya saja Moeldoko menegaskan bahwa proses peralihan status pegawai KPK tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2019.

"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK,  bersama-sama Kementerian Pan RB, dan kepala BKN  bisa merumuskan kebijakan yang terbaik, untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas