Pemecatan 51 Pegawai KPK, BKN Ungkap Alasan Pemberhentian hingga Tudingan Novel Baswedan
Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat.
Penulis: Daryono
Editor: Gigih
"Terkait pengumuman Pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel.
Baca juga: Direktur KPK Sebut Pemberhentian 51 Pegawai Sebagai Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden Jokowi
Hal ini, menurut Novel, mengonfirmasi dan memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja baik.
Kata dia, oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Novel merasa upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru, dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujarnya.
"Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," imbuh Novel.
Baca juga: Pimpinan KPK Tutup Mulut Soal Nama 51 Pegawai yang Dipecat
(Tribunnew.com/Daryono/Inza Maliana) (ilham Rian Pratama)