PMKRI Nilai Keamanan Data Menjadi PR Serius Kominfo RI
PMKRI mempertanyakan kinerja Kominfo dalam pengamanan data BPJS di Indonesia. Kenapa data BPJS kesehatan 297 juta pengguna BPJS bisa bocor
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Riset dan Teknologi Pengurus Pusat PMKRI, Alvin Aha menyayangkan kejadian kebocoran data BPJS kesehatan 297 juta pengguna Indonesia.
PP PMKRI meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus kebocoran data BPJS dan menyayangkan kinerja kementerian komunikasi dan informatika dalam pengamanan data warga Indonesia.
"Kami mempertanyakan kinerja Kominfo dalam pengamanan data BPJS di Indonesia. Kenapa data BPJS kesehatan 297 juta pengguna BPJS bisa bocor ?
Angka yg sangat besar dan memalukan bagi Indonesia di tengah penguatan kapasitas jaringan dan kemajuan teknologi harusnya kementerian komunikasi dan informatika bisa menjadi lembaga negara yang menjamin keamanan data - data warga Indonesia," katanya, Rabu (26/5/2021).
PMKRI menilai Kominfo belum serius menangani kasus kebocoran data yang ada di Indonesia selama ini dan sangat berdampak fatal terhadap data pribadi warga karena kebocoran data ini mencakup nomor kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, gaji, alamat email dan foto pribadi.
Kejadian seperti ini sudah pernah terjadi dan harusnya menjadi evaluasi bersama bagi kementerian komunikasi dan informatika untuk pengamanan terhadap data-data warga Indonesia.
Sebelum kasus kebocoran data yang diperoleh dari data BPJS kesehatan, beberapa kasus data di Indonesia juga terkuak dari pengguna Tokopedia yang terjadi pada bulan Mei 2020 lalu
Kemudian, pada bulan Agustus 2020, firma keamanan siber asal Amerika serikat menyebut bahwa data pribadi milik 890.000 nasabah kredit plus bocor dan dijual di situs gelap.
Lalu pada bulan November 2020, terungkap adanya 5,8 juta data pengguna RedDoorz yang dijual seharga 2.000 dollar AS di Raid forums.
"Atas kebocoran data yang menimpa pengguna BPJS kesehatan, PMKRI juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU perlindungan data pribadi sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat media sosial dan teknologi digital," kata Alvin