Polisi Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto menyampaikan penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan.
Selain itu, Djoko menyatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat kantor kecamatan yang terlibat dalam kasus tersebut di Nganjuk.
"Beberapa tempat (digeledah) di ruang kerja Bupati, Kantor Bupati, beberapa kantor camat yang terlibat hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," kata Djoko kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Lebih lanjut, Djoko juga menyampaikan penyidik juga terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Polres Nganjuk sejak Senin lalu.
Menurutnya, pemeriksaan dan penggeledahan ini untuk menyelesaikan berkas perkara dalam kasus yang membelit Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan beberapa tersangka lain.
"Dari Senin kemarin tim kerja di Nganjuk dalam rangka percepat selesai berkas perkara," tukas dia.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Baca juga: 24 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.