Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Korupsi Asabri Bakal Segera Disidangkan

7 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Korupsi Asabri Bakal Segera Disidangkan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ilustrasi: Seorang tersangka kasus korupsi Asabri digelandang pihak Kejaksaan Agung menuju tahanan, Senin (1/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan hanya dua berkas perkara yang masih dalam tahapan penelitian syarat formal dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"2 berkas perkara atas nama tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) Direktur PT. Hanson Internasional dan Tersangka HH (Heru Hidayat) Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra yang masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, ketujuh berkas perkara tersangka yang dinyatakan lengkap merupakan mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri dan mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya.

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Asabri, Lapangan Golf Milik Heru Hidayat di Belitung Disita

Baca juga: Kejagung Minta Kelonggaran Tak Bayar Biaya Perawatan Apartemen Sitaan Kasus Korupsi Asabri 

Baca juga: Jampidsus Sebut Aset Korupsi Asabri yang Berada di Luar Negeri Tak Sebanyak Jiwasraya

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi Asabri, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan Asabri.

Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas