Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Rizieq Shihab Divonis Hakim Terkait Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa bakal bacakan vonis untuk Rizieq Shihab di perkara kerumunan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini, Rizieq Shihab Divonis Hakim Terkait Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (27/5/2021) hari ini.

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa atas kedua perkara tersebut.

"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kubu Rizieq Siapkan Banding, Jika Vonis Hakim Perkara Kerumunan Tak Sesuai Harapan

Kendati begitu kata Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.

Adapun sidang yang dimaksud yakni perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa.

"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," lanjut Alex.

Baca juga: Kapolsek Menteng Jelaskan Soal Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Cikini Raya

Saat dikonfirmasi, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga menyatakan demikian.

Berita Rekomendasi

Hingga berita ini dimuat, pihaknya menyatakan belum mendapatkan kepastian dari Majelis Hakim terkait jadwal agenda sidang putusan tersebut.

Namun jika berdasarkan pada kesepakatan sidang sebelumnya yakni pada Kamis pekan lalu, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan untuk membacakan putusan pada hari ini.

"Insha Allah, sidang pekan lalu infonya vonis kamis ini, dalam sidang itu normatif, tidak ada istilah konfirmasi, ketok (palu) majelis yang didengar," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Sekelumit Pengakuan Warga Soal Rumah Mewah Berkelir Putih, yang Disebut Milik Anies dari Pengembang 

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,


"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Baca juga: Tingkah Laku 2 Bule Inggris Sebelum Dideportasi Karena Kabur ke Puncak saat akan Dikarantina

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan, untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Adapun kelima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab untuk menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Baca juga: BIN Bantah Pledoi Rizieq Shihab Soal Pengintaian Pakai Drone dan Anggotanya yang Tertangkap

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas