Mengejutkan! Komnas HAM Dapat Keterangan yang Tak Muncul di Publik soal Alih Status Pegawai KPK
(Komnas HAM) RI mendapatkan keterangan yang selama ini tidak muncul di publik terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendapatkan keterangan yang selama ini tidak muncul di publik terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan keterangan tersebut berpotensi menjadi karakter temuan baru dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK.
"Kami juga dikasih satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru. Jadi, memang ada satu dinamika yang memang selama ini tidak muncul di publik," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
Anam berharap keterangan tersebut menjadi titik terang bagi publik serta bangsa dan negara untuk meletakkan tata kelola negara yang bebas korupsi.
"Semoga ini menjadi sesuatu yang terang bagi kita terang bagi publik dan terang bagi bangsa dan negara kita untuk meletakan tata kelola negara ini terbebas dari korupsi," kata Anam.
Untuk itu, kata Anam, ia berharap Presiden Joko Widodo memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.
"Sekali lagi kami mengatensi bahwa presiden memang harus memberikan atensi terhadap peristiwa ini, karena semata-mata ini hanya untuk kepentingan tata kelola negara kita yang lebih baik yang terbebas dari korupsi," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Tim Kuasa Hukum Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) yang juga Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen tambahan setebal 546 halaman terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan proses alih status pegawai KPK ke Komnas HAM.
Baca juga: WP KPK Serahkan Dokumen 546 Halaman Berisi Keterangan dan Data Terkait TWK Ke Komnas HAM
Asfinawati mengatakan di dalam dokumen tersebut termuat sejumlah fakta berupa keterangan dan data yang menunjukkan TWK diskriminatif.
Selain itu, kata Asfinawati, dokumen tersebut juga memuat bukti yang menunjukkan TWK sudah ditentukan hasilnya sebelum tes tersebut dimulai.
Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
"Jadi tepatnya kami menyerahkan dokumen setebal 546 halaman dan tentu saja ada banyak sekali keterangan dan data di dalamnya yang menunjukkan tes ini sebenarnya diskriminatif dan tes ini sudah ditentukan hasilnya sebelum dimulai, dan kira-kira 546 halaman itu nanti ada fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," kata Asfinawati.