Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Sebut Pemecatan 51 Pegawai Bentuk Obstruction of Justice Pimpinan KPK

Kata Sekretaris Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid, 51 pegawai yang dipecat sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PBNU Sebut Pemecatan 51 Pegawai Bentuk Obstruction of Justice Pimpinan KPK
istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menyebut pemecatan 51 pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan bentuk upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dari pimpinan KPK.

Kata Sekretaris Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid, 51 pegawai yang dipecat sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius.

Imbasnya, penyidikan kasus korupsi tersebut dapat terhenti.

Baca juga: Polemik TWK di KPK: Pimpinan Disebut Iming-imingi Pegawai Pasti Lulus hingga TWK Dinilai Langgar HAM

"Saya khawatir ini bagian dari upaya pelemahan KPK oleh pihak-pihak eksternal yang terancam oleh KPK dan obstruction of justice dari pimpinan KPK.

Karena sejumlah orang yang dipecat ini mereka sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius.

Jika mereka dipecat, maka penyidikan korupsi terhenti atau berganti penyidik berarti akan memutar balik titik awal penyidikan," ujar Marzuki dalam keterangannya, Rabu (27/5/2021).

Baca juga: Politikus Demokrat: Imbauan Presiden Soal 75 Pegawai KPK yang Gagal TWK Hanya Basa Basi

Berita Rekomendasi

Untuk itu, ia meminta pimpinan KPK guna mengikuti arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib pegawai yang tidak lolos TWK yakni semua pegawai KPK diangkat semua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahwa kemudian diperlukan Diklat dan peningkatan kapasitas tentang wawasan kebangsaan, misalnya, untuk mereka sebagai ASN, itu suatu kemestian yang harus dilakukan," kata Marzuki.

Baca juga: KPK Panen Kritikan dari Sejumlah Tokoh Politik Gara-gara Pemecatan 51 Pegawainya

Ia menyebutkan bisa saja ada pengecualian apabila orang-orang yang tidak lolos itu terbukti terlibat dalam organisasi terlarang, atau melanggar etika-moral dan profesi sebagai penegak anti korupsi.

Namun, lanjut Marzuki, apabila hanya TWK yang dijadikan instrumen, tentu tidak cukup alasan untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Apalagi TWK KPK kemarin bermasalah dan cacat moral-etik, bahkan cacat akademis, tentu semakin problematik.

Baca juga: Terima Aduan, Komnas HAM Singgung Adanya Dugaan Stigmatisasi pada 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Selain itu, hasil TWK kmrn tidak transparan. Sampai sekarang, publik tidak tahu hasil yang sebenarnya dari TWK itu, siapa mendapatkan nilai berapa, mana yang salah dan mana yang benar," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi meminta hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Presiden pun setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alih status ASN, tak boleh merugikan pegawai KPK.

KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri, akhirnya memberikan kesempatan kepada 24 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK, untuk dibina kembali sebelum menjadi ASN.

Sementara 51 pegawai tetap dipecat, dan hanya akan bekerja hingga 1 November 2021.

Hal ini mengacu undang-undang yang memerintahkan pada kurun waktu tersebut, seluruh pegawai KPK harus menjadi ASN.

Berita lainnya: Penghina Gus Miftah Ditanggap, Bernama Harmoko Asal Trenggalek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas