WP KPK Serahkan Dokumen 546 Halaman Berisi Keterangan dan Data Terkait TWK Ke Komnas HAM
Asfinawati mengatakan di dalam dokumen tersebut termuat sejumlah fakta berupa keterangan dan data yang menunjukkan TWK diskriminatif.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) yang juga Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen tambahan setebal 546 halaman terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan proses alih status pegawai KPK ke Komnas HAM.
Asfinawati mengatakan di dalam dokumen tersebut termuat sejumlah fakta berupa keterangan dan data yang menunjukkan TWK diskriminatif.
Selain itu, kata Asfinawati, dokumen tersebut juga memuat bukti yang menunjukkan TWK sudah ditentukan hasilnya sebelum tes tersebut dimulai.
Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
"Jadi tepatnya kami menyerahkan dokumen setebal 546 halaman dan tentu saja ada banyak sekali keterangan dan data di dalamnya yang menunjukkan tes ini sebenarnya diskriminatif dan tes ini sudah ditentukan hasilnya sebelum dimulai, dan kira-kira 546 halaman itu nanti ada fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," kata Asfinawati.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan pihaknya membawa daftar nama yang diduga perlu diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komnas HAM RI pada hari ini Kamis (27/5/2021).
Selain itu, kata dia, juga membawa keterangan tertulis dari pegawai KPK yang dinyatakan lolos dan tidak lolos dalam tes tertulis maupun wawancara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Yudi mengatakan pihaknya juga mendatangi kantor Komnas HAM RI untuk melengkapi dokumen aduan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terakhir, kata dia, pihaknya juga memberikan tambahan dokumen terkait hal tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan: Ini Bukan Sekadar Masalah Pegawai KPK yang Kehilangan Pekerjaan, Tapi . . .
Yudi mengapresiasi Komnas HAM karena telah aktif dalam upaya mengungkap apa yang terjadi dalam peralihan status pegawai KPK tersebut.
Ia berharap Komnas HAM lebih cepat memulai investigasi tersebut.
"Kami juga berharap bahwa Komnas HAM lebih cepat untuk menginvestigasi karena kami memberikan beberapa keterangan tambahan terkait dengan siapa di pihak KPK yang harus diperiksa dan dokumen-dokumen apa yang harus didapatkan dari pihak KPK," kata Yudi di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).