Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Disurati agar Berhentikan Firli Bahuri sebagai Anggota Polri Aktif, Ini Kata Kadiv Humas

Argo mengaku masih memeriksa surat yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolri Disurati agar Berhentikan Firli Bahuri sebagai Anggota Polri Aktif, Ini Kata Kadiv Humas
Kompas TV
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

Padahal, Kompol Rossa dikenal berintegritas selama di KPK.

Selanjutnya, ada kasus pelanggaran etik Firli Bahuri saat menumpangi helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Baca juga: ICW Desak Kapolri Copot Firli, Kompolnas: Salah Kepolisian Apa?

"Yang ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan. Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting," tegasnya.

Menurutnya, kasus tes wawasan kebangsaan yang berujung tak lolosnya 75 penyidik KPK menjadi isu yang paling mencolok. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran hukum di balik tes tersebut.

Selain itu, kata dia, Firli Bahuri juga diduga kuat telah melakukan pembangkangan terhadap perintah presiden dalam kasus tes wawasan kebangsaan.

"Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden," ungkap dia.

Selanjutnya, imbuh Kurnia, alasan Firli Bahuri telah melakukan pembangkangan lantaran anggota Polri aktif harus taat kepada perintah presiden.

Berita Rekomendasi

"Dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan karena saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri," ujar dia.

Selain dilaporkan kepada Kapolri, Firli Bahuri juga dilaporkan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Direktorat Divisi Propam Polri.

Itulah kenapa, jika memenuhi pelanggaran kode etik, maka Jenderal Sigit bisa meneruskan kasus itu kepada Propam Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas