KASN Enggan Ikut Campur Kisruh TWK dan Alih Status Pegawai KPK
Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) enggan ikut campur terhadap kisruh alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil N
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) enggan ikut campur terhadap kisruh alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan komisioner KPK sebelumnya, meminta KASN yang katanya lembaga independen mengevaluasi tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK yang dinilai berbeda dengan di lembaga lain.
Ketua KASN Agus Parmusinto mengatakan bahwa masalah TWK atau alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan merupakan ranah lembaganya.
"Itu bukan ranah tupoksi KASN," kata dia kepada Tribunnews.com, Jumat, (28/5/2021).
Saat ditanya mengenai pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, Agus tidak menjawabnya.
Begitu juga mengenai dugaan adanya pembangkangan oleh KPK dan BKN (badan kepegawaian negara) terhadap perintah Presiden dalam alih status Pegawai KPK.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai ada pengabaian perintah Presiden oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Untuk diketahui KPK tetap memecat 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan salah satu instrumen dalam proses alih status menjadi ASN.
"Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya? Apa kurang jelas arahan dari Presiden?" kata Mardani dalam akun twitternya @mardanialisera, Jumat, (28/5/2021).
Presiden kata Mardani menegaskan bahwa pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Selain itu, proses alih status juga diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi.
"Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK. Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," katanya.
Presiden kata Mardani sudah semestinya meminta penjelasan kepada Kementerian PANRB, BKN, dan KPK, karena arahannya tidak dijalankan. Bahkan kata Mardani, Presiden bisa melakukan intervensi karena merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tolak Usul Pembinaan Lanjutan, Minta Alih Status ASN Dilakukan Otomatis
"Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden mesti meminta penjelasan kepada KPK, KempanRB dan BKN. Sudah saatnya pak @jokowi konkret turun tangan, intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Tahun 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," katanya.
Presiden kata Mardani harus segera turun tangan karena kisruh alih status pegawai KPK telah menyebabkan penyidikan perkara korupsi kelas kakap terhambat. Sebagian penyidik yang menangani perkara masuk dalam daftar yang tidak lulus TWK.
"Masyarakat bisa dirugikan, mengoyak rasa keadilan. KPK tidak bisa seakan berlindung dibalik lembaga lain (seperti KempanRB dan BKN) maupun tim asesor," pungkasnya.