Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Asabri Dilimpahkan ke JPU
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 7 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asabri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Rinciannya, ketujuh berkas perkara tersangka yang dinyatakan lengkap merupakan mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri dan mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi Asabri, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan Asabri.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri Akan Segera Disidangkan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
"Setelah selesai serah terima para tersangka kemudian ditahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai dengan 16 Juni 2021," ungkap Leonard.
Adapun rinciannya adalah 4 orang tersangka yaitu Bachtiar Effendy, Ilham W Siregar, Hari Setiyono dan Lukman Purnomosidi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Adam Rahmat Damiri dan Soni Widjaya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Jimmy Sutopo ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Biar Tak Jadi Rongsok, Aset Sitaan Kendaraan Korupsi Asabri Dilelang Lebih Dulu
"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap Para Terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.
Seluruh tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.