Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku, Kini Terancam Dipecat

Satu-satunya penyidik KPK yang menangani kasus suap melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku kini terancam dipecat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cerita Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku, Kini Terancam Dipecat
YouTube Najwa Shihab
Ronald yang merupakan penyidik KPK yang terancam dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan dinilai janggal. Namanya masuk ke dalam daftar 75 pegawai yang dibebastugaskan akibat tak lulus TWK. Ronald sempat diundang dalam acara Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' pada Kamis (27/5/2021) lalu. 

Diketahui, setidaknya ada 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sementara itu, 51 orang di antaranya terancam dipecat karena dituding tak bisa dibina.

Sebagai informasi, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini.

Dia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK.
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. (KPU)

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Berita Rekomendasi

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas