Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku, Kini Terancam Dipecat

Satu-satunya penyidik KPK yang menangani kasus suap melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku kini terancam dipecat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cerita Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku, Kini Terancam Dipecat
YouTube Najwa Shihab
Ronald yang merupakan penyidik KPK yang terancam dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan dinilai janggal. Namanya masuk ke dalam daftar 75 pegawai yang dibebastugaskan akibat tak lulus TWK. Ronald sempat diundang dalam acara Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' pada Kamis (27/5/2021) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu-satunya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku kini terancam dipecat dari lembaga anti rasuah.

Dia adalah Ronald yang merupakan satu di antara penyidik KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan dinilai janggal.

Namanya masuk ke dalam daftar 75 pegawai yang dibebastugaskan akibat tak lulus TWK.

Baca juga: Terancam Dipecat, Penyidik KPK yang Tangani Korupsi Bansos Kini ke Kantor Cuma Cek Email

Ronald pun sempat diundang dalam acara Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Dalam acara itu, dia menjawab pertanyaan Najwa Shihab terkait kasus yang tengah ditangani di KPK belakangan ini.

Kemudian, dia menyatakan bahwa merupakan seorang penyidik yang menangani kasus Harun Masiku yang kini masih buron.

"DPO yang sedang dicari mungkin mba. Iya mba (kasus Harun Masiku)," kata Ronald seperti dikutip Tribunnews dalam akun YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Dijuluki Raja OTT di KPK, Kini Harun Al Rasyid Tagih Utang Budi Firli Bahuri

Berita Rekomendasi

Ronald juga mengungkapkan dirinya merupakan satu-satunya penyidik yang menangani kasus tersebut.

Sebab, satu rekannya dipindahkan tugas oleh pimpinan KPK.

"Terakhir ada 2 orang, cuma yang satu dipindahkan. Kemungkinan cuma saya sendiri (tangani kasus Harun Masiku) sih. Dari penyidiknya ya mba," ungkap dia.

Dia mengaku kesehariannya pun berubah sejak dinonaktifkan karena masuk ke dalam daftar pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Dia tidak boleh menangani lagi kasus tersebut. 

Menurutnya, kesehariannya pun kini diisi hanya membaca email dan memeriksa pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).

"Sama seperti bang Nainggolan hanya membaca email dan cek cek WA. Sangat (merasa gaji buta) mba dan dari hati nurani merasa tidak enak aja gitu mba tidak melakukan kegiatan apa-apa," tukasnya.

Baca juga: Respon Gubernur Anies saat Menkes Ralat Rapor Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta 

Diketahui, setidaknya ada 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sementara itu, 51 orang di antaranya terancam dipecat karena dituding tak bisa dibina.

Sebagai informasi, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini.

Dia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK.
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. (KPU)

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas