Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Semangat TWK KPK untuk Mengedukasi Bukan Menghukum

Yudi Latief meminta semua pihak melihat polemik terkait Tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jernih.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengamat: Semangat TWK KPK untuk Mengedukasi Bukan Menghukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Aliansi Kebangsaan, Yudi Latief meminta semua pihak melihat polemik terkait Tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jernih.

KPK melaksanakan TWK untuk pegawai KPK alih status sebagai ASN merujuk pada UU KPK yang baru.

Hasil dari TWK itu dinyatakan 51 pegawai mendapat rapor merah dan tidak dapat melanjutkan lagi bekerja di Lembaga Antirasuah. Sementara itu, untuk 24 pegawai lainnya akan dibina untuk kembali mengikuti tes ASN.

Yudi mengatakan, TWK KPK tak lebih dari upaya lembaga anti rasuah tersebut mengukur seberapa jauh tingkat wawasan kebangsaan seorang pegawai menjadi aparatur negara (ASN).

"Semangatnya itu bukan semakin menjauhkan orang dari wawasan kebangsaan. Jadi ada proses edukasinya. Makanya harus dikategorisasi dan sampai di mana tingkat keseriusan keburukan wawasannya itu," Yudi Latief, kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Pemecatan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Akan Berdampak Terhadap Penurunan Indeks Persepsi Korupsi

Terkait polemik yang telah menyeruak ke tengah publik, Yudi meminta pemerintah mengedukasi masyarakat tentang TWK.

Sehingga, kelompok-kelompok yang dianggap melenceng dari wawasan kebangsaan dapat dibina.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi intinya, tugas negara itu selain menghukum itu harus mengedukasi. Jadi kelompok-kelompok yang mulai dianggap melenceng itu, semangatnya itu bukan malah menyingkirkan tapi merangkul dan mengedukasi," kata Yudi.

Sementara itu, terkiat 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan karier di KPK karena rapor merah TWK, Yudi mengatakan rapor merah itu bisa dikategorikan jika pegawai tersebut sudah tidak mau bekerja lagi untuk institusi negara.

"Pertama, harus ditanya mau melanjutkan atau tidak? Kalau melanjutkan, ini syarat-syaratnya yang harus dilalui. Karena sebenarnya pengertian merah atau tidak itu relatif. Kalau menurut saya, merah itu sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena negara ini negara togut. Pernah komitmen dalam aksi-aksi teroris. Ada intensi ingin merobohkan tata negara. Itu benar-benar tak akan terampuni itu," kata Yudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas