Besok Komnas HAM Akan Dalami Keterangan Pegawai KPK Soal Pola Kerja dan Hubungannya dengan TWK
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan terkait pola bekerja dan hubungannya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan meminta keterangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Senin (31/5/2021) besok.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan terkait pola bekerja dan hubungannya dengan TWK.
Permintaan keterangan tersebut, kata Anam, rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di kantor Komnas HAM RI Jakarta.
Baca juga: Febri Diansyah: Ratusan Suara Pegawai KPK Lolos TWK Perlu Didengar
Di antara pegawai KPK yang dimintai keterangan tersebut, kata Anam, merupakan anggota Wadah Pegawai (WP) KPK.
Ia berharap besok pihaknya bisa mendapat keterangan dari sekurangnya lima pegawai.
"Mendalami keterangan terkait pola bekerja dan hubungannya dengan peristiwa TWK ini," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (30/5/2021).
Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah rampung mendalami keterangan dari Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat (28/5/2021) siang.
Baca juga: Pegawai KPK: TWK Terhadap KPK Tak Sama dengan TWK CPNS
Sejumlah keterangan yang didalami dari Novel, kata Beka, di antaranya terkait proses dan substansi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan permintaan keterangan terhadap Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
"Kami melakukan pendalaman terkait dengan proses yang ada dan juga substansi dari Tes Wawasan Kebangsaan, jadi soal proses dan substansi yang ada," kata Beka.
Baca juga: Ratusan Pegawai KPK Lulus TWK Minta Pelantikan Ditunda: Kami Tahu Betul Prosesnya Tidak Benar
Selain itu, kata Beka, pihaknya juga mendalami peraturan internal dan eksternal yang dipakai sepanjang proses TWK.
Peraturan tersebut, kata dia, di antaranya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan KPK.
"Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standard hak asasi manusia," kata Beka.