Azis Syamsuddin Hadiri Rapat Paripurna DPR
Azis Syamsuddin terlihat menghadiri rapat paripurna DPR pada Senin (31/5/2021), dia duduk disebelah Puan Maharani.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terlihat menghadiri rapat paripurna DPR pada Senin (31/5/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pantauan Tribunnews di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, saat Puan membuka rapat, Azis duduk sebelah kanan Puan.
Baca juga: Antisipasi Perubahan Iklim, Jokowi: Kemitraan Pertumbuhan Hijau Harus Dilakukan Secara Luar Biasa
Di sebelah kanan Azis terlihat Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
"Menurut data dari Kesetjenan, daftar hadir dalam kesempatan hari ini adalah 62 fisik, 285 virtual sehingga sudah mencapai forum 348 orang anggota," kata Puan membuka rapat.
"Dengan demikian forum telah tercapai dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI," lanjutnya.
Namun, setelah rapat dibuka oleh Puan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, tampak Azis keluar dari Ruang Rapat Paripurna.
Baca juga: Tertutup, KPK Tak Bisa Ungkap Hasil Pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Diketahui rapat tersebut mengagendakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
Baca juga: Tak Hadiri Rapat Paripurna, Golkar Sebut Azis Syamsuddin Sering Berada di Rumah
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Setelah nama Azis terseret kasus tersebut, tercatat Azis absen menghadiri rapat paripurna DPR RI sebanyak tiga kali.