Buntut Polemik KPK, Presiden Diminta Batalkan Pemberlakuan TWK Semua Instansi
Buntut dari Polemik KPK, Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf minta Presiden batalkan pemberlakuan TWK semua instansi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan permberlakuan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belajar dari KPK, TWK dinilai betentangan dengan amanat konstitusi.
Menurutnya, TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisi pertanyaan yang sangat sensitif dan keyakinan agama seseorang.
"Beberapa pekan terakhir ini polemik kita sangat tajam dan mendalam tentang TWK yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap calon ASN KPK."
"Masalahnya telah menarik perhatian publik yang begitu luas, terutama pada pertanyaan dalam tes tersebut yang sangat sensitif bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang,” ucap Al Muzzamil, dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Dewas KPK Masih Dalami Aduan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Terhadap 5 Pimpinan
Ia menyebutkan satu contoh pertanyaan TWK yang sempat diberikan kepada pegawai KPK, yakni memilih antara Pancasila atau Al-Qur'an.
Lanjutnya, pertanyaan itu dilontarkan BKN untuk memberantas adanya paham radikalisme.
Namun, kenyataannya alasan BKM ini malah menciptakan bahaya yang lebih besar.
Pertanyaan itu dinilai mengabaikan sikap negawaran para pendiri negara Indonesia terdahulu.
“Dengan alasan tersebut BKN tentu telah merasa menyelamatkan negara dan pemerintah dari bahaya besar. Padahal yang sesungguhnya terjadi, BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar."
Baca juga: BKN Jawab Soal 9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
"Pertama, mengabaikan sikap negarawan founding fathers kita yang arif bijaksana, menyandingkan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia dengan harmoni didalam Pancasila,” ucap politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Kedua, lanjut Al Muzzammil, BKN telah menginjak-nginjak amanat konstitusi UU 1945.
Tepatnya, Pasal 29 ayat 1 dan 2 dimana negara menjamin setiap memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.
“Maka niat BKN untuk memerangi radikalisme agama berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila atau Al Quran."
Baca juga: Pengurus Inti Wadah Pegawai KPK Beri Keterangan ke Komnas HAM Hari Ini
"Seakan-akan orang yang memilih Al Quran tidak Pancasilais," ucap Al Muzzammil.
Ia tak bisa membayangkan TWK dengan pertanyaan semacam itu, tetap dilegalkan dalam prosedur pengangkatan ASN.
Selain permintaan membatalkan TWK, politisi PKS ini juga meminta Presiden untuk membentuk tim khusus untuk menyusun TWK yang sesuai dengan Pancasila dan konsitusi negara.
"Kedua, Presiden Jokowi perlu untuk segera membentuk Tim TWK dari tokoh lintas agama, akademisi, pakar yang tidak anti agama untuk menyusun Tes Wawasan Kebangsaan yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita."
"Ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK," pungkasnya.
Baca berita polemik TWK KPK lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.