Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Cinta Istri Muda di Balik Kasus Suap Bansos

Maqdir mencium ada upaya pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan tentunya diarahkan kepada kliennya, seperti soal pencatutan nama.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cerita Cinta Istri Muda di Balik Kasus Suap Bansos
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menyebut akan mendalami perihal aliran uang suap yang didakwakan kepada kliennya dari dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Keduanya dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (31/5/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tapi sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap sebesar Rp32,48 miliar itu mengalir ke Juliari.

Maqdir mencium ada upaya pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan tentunya diarahkan kepada kliennya, seperti soal pencatutan nama.

"Jika benar ada kesengajaan dari MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) catut nama JPB (Juliari Peter Batubara) untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka," kata Maqdir.

Maqdir melihat keterangan kedua mantan pejabat Kemensos ini dinilai mengada-ada.

Ia mengatakan pernyataan keduanya bisa jadi hanya untuk menyeret Juliari.

Berita Rekomendasi

"Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat, karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk  upaya mereka untuk melibatkan orang lain, sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman," ungkap Maqdir.

Menurut Maqdir, jika ada pernyataan terkait permintaan fee sebagai arahan dari Juliari, dapat dipastikan bahwa dengan keterangan tersebut berkehendak untuk melimpahkan tanggung jawab menerima suap kepada atasannya.

Baca juga: Kasus Suap Bansos Juliari Batubara Hadirkan Saksi Kunci, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso

"Khusus terhadap MJS, menurut hemat saya, bukan orang yang layak dipercaya, karena dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB, telah digunakan bersenang-senang dengan Daning Saraswati, yang dikatakan oleh HVS (Harry Van Sidabukke) sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya," papar Maqdir.

Bukan itu saja, Maqdir menyebut, Matheus Joko juga telah menggunakan uang fee yang ditarik dari vendor untuk kepentingan modal Daning Saraswati sebasar Rp3 miliar.

"Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Daning, beli mobil untuk Daning 2 unit dan untuk dirinya sendiri 1 unit," tegas Maqdir.

"Sifat jahat dari MJS semakin terlihat ketika memindah semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama Daning Saraswati di Komplek Yara E5-7 Jakarta Gardenia City Cakung. Tentu saja ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya," imbuhnya.

Dengan begitu Maqdir menegaskan, fakta tersebut dinilai tidak bisa diasumsikan bahwa uang yang dikuasai oleh Matheus Joko Santoso akan dia serahkan kepada Juliari Peter Batubara.

"Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan bansos dengan cara mencatut nama JPB," kata Maqdir.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas