CPNS Polri 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Secara keseluruhan, Polri mengalokasikan sebanyak 1.035 formasi pada CPNS 2021 ini. Rinciannya 722 formasi untuk tenaga medis dan 313 tenaga teknis.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Secara keseluruhan, Polri mengalokasikan sebanyak 1.035 formasi pada CPNS 2021 ini.
Jumlah tersebut seperti tercantum dalam dokumen presentasi dalam rapat virtual koordinasi dan sosialisasi pengadaan CPNS Polri pada 27 Mei 2021 lalu.
Sebanyak 1.035 formasi dialokasikan Polri dengan rincian 722 formasi untuk tenaga medis dan 313 untuk tenaga teknis.
Adapun penempatan untuk formasi tersebut, 232 dialokasikan untuk formasi di Mabes Polri, sedangkan di lingkungan Polda sebanyak 803 formasi.
Berdasarkan jalur seleksinya, juga terbagi atas formasi umum dan khusus, yang mana jalur umum sebanyak 907 formasi sedangkan sisasanya formasi khusus.
Jalur khusus atau formasi khusus rinciannya yakni, Disabilitas 21 formasi, Lulusan terbaik PA/PI 104 formasi, dan PA/PI Papua/Papua Barat 3 formasi.
Baca juga: INFO CPNS & PPPK 2021: Kebutuhan Formasi CASN di 6 Provinsi di Pulau Jawa, DKI Jakarta hingga Jatim
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Berikut Penjelasan BKN Tentang Jadwal Seleksi
Berikut Tribunnews.com himpun rincian formasi yang dibutuhkan oleh Polri pada seleksi CPNS 2021 ini:
- REKAP FORMASI JABATAN TENAGA KESEHATAN
JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN : JUMLAH
1. AHLI PERTAMA-ADMINISTRATOR KESEHATAN | S-1 KESEHATAN MASYARAKAT : 1
2. AHLI PERTAMA-APOTEKER | APOTEKER : 41
3. AHLI PERTAMA-DOKTER | DOKTER UMUM : 101
4. AHLI PERTAMA-DOKTER GIGI | DOKTER GIGI : 30
5. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS ANAK | SPESIALIS ANAK/DOKTER SPESIALIS ANAK : 4
6. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS ANESTESI | DOKTER SPESIALIS ANESTESI : 11
7. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS BEDAH | DOKTER SPESIALIS BEDAH : 1
8. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS BEDAH ANAK | DOKTER SPESIALIS BEDAH ANAK : 4
9. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS GIZI KLINIK | DOKTER SPESIALIS GIZI KLINIK/ SPESIALIS GIZI KLINIK : 1
10. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS JANTUNG | SPESIALIS I JANTUNG/ SPESIALIS JANTUNG DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JANTUNG : 2
11. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS JIWA | SPESIALIS JIWA/ SPESIALIS I KEDOKTERAN JIWA : 3
12. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN | DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN/SPESIALIS KANDUNGAN/SPESIALIS I KANDUNGAN : 1
13. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI | DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN/SPESIALIS KANDUNGAN/SPESIALIS I KANDUNGAN : 2
14. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS PATOLOGI ANATOMI | DOKTER SPESIALIS PATOLOGI ANATOMI : 1
15. AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM | SPESIALIS I PENYAKIT DALAM/ DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM : 3
16 AHLI PERTAMA-DOKTER SPESIALIS THT | DOKTER SPESIALIS THT/SPESIALIS THT : 3
17 AHLI PERTAMA-DOKTER SUB SPESIALIS ANASTESI | DOKTER SPESIALIS ANESTESI : 1
18 AHLI PERTAMA-PENYULUHAN KESEHATAN MASYARAKAT | S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PROMOSI KESEHATAN/ D-IV PROMOSI KESAHATAN : 2
19 AHLI PERTAMA-DOKTER HEWAN KARANTINA | PROFESI DOKTER HEWAN/DOKTER HEWAN : 2
20 AHLI PERATAMA-PERAWAT | NERS : 11
21 AHLI PERTAMA-PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN | S-1 ANALIS KESEHATAN : 3
22 ANALIS KESEHATAN | S-1 ANALIS KESEHATAN : 20
23 AKUPUNTURIS | D-III AKUPUNTUR : 2
24 TERAMPIL-ASISTEN APOTEKER | D-III FARMASI : 29
25 TERAMPIL-BIDAN | D-III BIDAN/D-III KEBIDANAN : 60
26 TERAMPIL-FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPIS : 19
27 TERAMPIL-NUTRISIONIS | D-III GIZI : 6
28 TERAMPIL-PERAWAT | D-III PERAWAT/D-III KEPERAWATAN : 294
29 TERAMPIL-TERAPIS GIGI DAN MULUT | D-III PERAWAT GIGI : 30
30 TERAMPIL-PEREKAM MEDIK | D-III REKAM MEDIK : 8
31 TERAMPIL-PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN | D-III ANALIS KESEHATAN : 8
32 TERAMPIL-RADIOGRAFER | D-III RADIOLOGI : 8
33 TERAMPIL-REFRAKSIONIS OPTISIEN | D-III REFRAKSIONIS OPTISIEN : 2
34 TERAMPIL-TEKNISI ELEKTROMEDIS | D-III ELEKTROMEDIK : 10
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Bisakah Mendaftar CPNS Sekaligus PPPK?
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, DPR Usulkan Penambahan Kuota
- REKAP FORMASI JABATAN TENAGA TEKNIS
JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN : JUMLAH
1. AHLI PERTAMA-ANALIS HUKUM | S-1 HUKUM : 15
2. AHLI PERTAMA-PRANATA KOMPUTER | S-1 INFORMATIKA/S-1 TEKNIK INFORMATIKA/S-1 KOMPUTER/ S-1 ILMU KOMPUTER/S-1 KOMPUTER PROGRAMMER/S-1 TEKNIK KOMPUTER : 19
3. TERAMPIL-PRANATA KOMPUTER | D-III TEKNIK INFORMATIKA/ D-III KOMPUTER : 39
4. ANALIS APLIKASI DAN PENGELOLAAN DATA SISTEM KEUANGAN | S-1 INFORMATIKA/S-1 TEKNIK INFORMATIKA/S-1 KOMPUTER/S-1 ILMU KOMPUTER/ S-1 KOMPUTER PROGRAMMER/S-1 TEKNIK KOMPUTER : 2
5. ANALIS DATA SETIFIKASI INDUSTRI KIMIA | S-1 TEKNIK INDUSTRI/S-1 INDUSTRI : 2
6. ANALIS KEUANGAN | S-1 AKUNTANSI/D-IV AKUNTANSI : 10
7. ANALIS KIMIA | S-1 KIMIA : 3
8. ANALIS LAPORAN KEUANGAN | S-1 AKUNTANSI/S-1 MANAJEMEN/S-1 ADMINISTRASI/S-1 TEKNIK INFORMATIKA : 2
9. ANALIS PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN | S-1 AKUNTANSI/ D-IV AKUNTANSI : 13
10. ANALIS SEJARAH | S-1 SEJARAH/S-1 PERPUSTAKAAN : 1
11. OPERATOR SANDI DAN TELEKOMUNIKASI | D-III TEKNIK INFORMATIKA/D-III TELEKOMUNIKASI/ D-III TEKNIK KOMPUTER/ D-III TEKNIK ELEKTRO KOMUNIKASI : 9
12. OPERATOR SANDI DAN TELEKOMUNIKASI | D-III TEKNIK INFORMATIKA/ D-III TELEKOMUNIKASI/D-III TEKNIK KOMPUTER/ D-III TEKNIK ELEKTRO KOMUNIKASI : 5
13. PENGELOLA AKUNTANSI | D-III KEUANGAN / D-III ADMINISTRASI KEUANGAN/D-III EKONIMI AKUNTANSI/ D-III EKONOMI MANAJEMEN/ D-III AKUNTANSI : 1
14. PENGELOLA ANGGARAN | D-III AKUNTANSI : 3
15. PENGELOLA DATA | D-III TEKNIK INFORMATIKA/D-III KOMPUTER : 105
16. PENGELOLA DATA KEAMANAN DAN KETERTIBAN | D-III TEKNIK INFORMATIKA : 4
17. PENGELOLA KEUANGAN | D-III KEUANGAN/D-IIIADMINISTRASI KEUANGAN/D-III EKONOMI AKUNTANSI/ D-III EKONOMI MANAJEMEN/D-III AKUNTANSI : 20
18. PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI | D-III TEKIK INFORMATIKA/D-III KOMPUTER : 3
19. PENGLOLAH DATA | D-II TEKNIK INFORMATIKA/D-III KOMPUTER : 22
20. PENGOLAH DATA APLIKASI DAN PENGELOLAAN DATA SISTEM KEUANGAN | D-III TEKNIK INFORMATIKA/D-III KOMPTER : 2
21. PENYUSUN KURIKULUM MODUL DAN BAHAN AJAR | S-1 KURIKULUM PENDIDIKAN : 1
22. PRANATA ALAT PERSANDIAN | D-III TEKNIK INFORMATIKA/D-III TELEKOMUNIKASI/ D-III TEKNIK KOMPUTER/D-III TEKNIK ELEKTRO KOMUNIKASI : 2
23. PRANATA TEKNOLOGI INFORMASI KOMPUTER | D-III TEKNIK INFORMATIKA/D-III KOMPUTER : 2
24. TEKNISI ALAT ELEKTRO DAN ALAT KOMUNIKASI | D-III KOMUNIKASI/D-III SISTEM INFORMASI/D-III TEKNIK INFORMASI/ D-III TEKNIK INFORMASI KOMUNIKASI : 1
25. TEKNISI JARINGAN INSTALASI | D-III JARINGN KOMPUTER/D-III TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN/
D-III TEKNIK KOMPUTER/D-III KOMPUTER : 1
26. TEKNISI JARINGAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMPUTER PENDIDIKAN | D-III TEKNIK KOMPUTER/TEKNIK INFORMATIKA/ D-III MANAJEMEN INFORMATIKA/D-III KOMPUTER/
D-III JARINGAN KOMPUTER : 4
27. TEKNISI MESIN | D-III MESIN : 2
28. TEKNISI NAUTIKA | D-III NAUTIKA : 2
29. VERIFIKATOR KEUANGAN | D-III KEUANGAN /D-III ADMINISTRASI KEUANGAN/D-III EKONOMI AKUNTANSI/ D-III EKONOMI MANAJEMEN/D-III AKUNTANSI : 16
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, DPR Desak KemenpanRB dan BKN Koordinasi terkait Penambahan Kuota
Syarat Umum Daftar CPNS Polri 2021
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan syarat umum yang harus dipenuhi bagi pelamar yang mendaftar seleksi CPNS Polri 2021, berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia - Yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Republik Indonesia;
- Sehat Jasmani;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Umur - Dasar pengecekan usia pelamar, min 18 thn, maks 35 thn saat melamar (kecuali Dokter Spesialis maks 40 thn);
- Tidak Pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/POLRI
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri;
- Ijazah - Terakreditasi BAN-PT dan untuk Tenaga Kesehatan Terakreditasi LAMPTKES, yg mengacu pada SURAT EDARAN DARI KEMENPAN-RB NO. B/1310/S.SM.01.00/2019 TGL 4-12-2019 poin 4;
- Tinggi Badan - Tinggi Badan serendah-rendahnya untuk Pria 157 cm dan Wanita 150 cm (Pelamar formasi Pa/Pi Papua/Papua Barat, Pria 155 cm dan Wanita 150 cm);
- IPK - Formasi Papua Min 2.50, Formasi Umum Min 2.70;
- Surat Tanda Registrasi (STR) - wajib dilengkapi oleh pelamar tenaga kesehatan;
- KHUSUS FORMASI CUMLAUDE - Lulusan dengan Predikat Kelulusan “ Dengan Pujian “/Cumlaude dan Berasal dari PT terakreditasi A/unggul dan Program studi terakreditasi A/unggul;
- KHUSUS FORMASI DISABILITAS - Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
- KHUSUS FORMASI PA/PI PAPUA/PABAR - Surat Keterangan dari kepala desa atau kepala suku yang menjelaskan bahwa ybs asli orang Papua.
(Tribunnews.com/Tio)