Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebut tindakan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin tidak bisa diampuni karena terima suap Rp 1,6 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat.

Pemecatan melalui sidang etik karena yang bersangkutan menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Dewas KPK Berhentikan Penyidik Robin Secara Tak Terhormat

Albertina mengatakan tindakan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin tidak bisa diampuni. 

Tindakan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. 

Tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina.

Baca juga: Ganggu Kinerja KPK, Polemik TWK Harus Segera Diakhiri

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial. 

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas