Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebut tindakan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin tidak bisa diampuni karena terima suap Rp 1,6 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat.

Pemecatan melalui sidang etik karena yang bersangkutan menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Dewas KPK Berhentikan Penyidik Robin Secara Tak Terhormat

Albertina mengatakan tindakan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin tidak bisa diampuni. 

Tindakan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. 

Tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina.

Baca juga: Ganggu Kinerja KPK, Polemik TWK Harus Segera Diakhiri

Berita Rekomendasi

Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial. 

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas