Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Ada Makelar Perkara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Seret Juliari Batubara

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyebut mendapat informasi ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim, minta - minta sesuatu ke tim penasihat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Sebut Ada Makelar Perkara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Seret Juliari Batubara
tribunnews.com, Danang Triatmojo
sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19, untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyebut mendapat informasi ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim, minta - minta sesuatu ke tim penasihat hukum eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Hal ini disampaikan Damis sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19, untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5/2021).

"Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak- pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasehat hukum saudara," kata Damis di lokasi.

Damis menegaskan pihak - pihak tersebut adalah makelar perkara. Ia kembali mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa untuk tidak melayani permintaan oknum tersebut.

"Saya ingatkan bahwa dari awal saya minta bantuan baik dari penuntut umum dan penasehat hukum agar tidak melayani jika ada permintaan yang semacam itu karena pemintaan yang seperti itu adalah makelar perkara," ucap dia.

Baca juga: Cerita Cinta Istri Muda di Balik Kasus Suap Bansos

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas