Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Soal dan Passing Grade TKP, TIU, dan TWK untuk Seleksi Sekolah Kedinasan 2021

Passing grade untuk soal TKP, TIU, dan TWK telah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri PAN RB, berikut jumlah soal dan penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jumlah Soal dan Passing Grade TKP, TIU, dan TWK untuk Seleksi Sekolah Kedinasan 2021
Warta Kota/Alex Suban
Peserta Seleksi Ujian - Passing grade untuk soal TKP, TIU, dan TWK telah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri PAN RB, berikut jumlah soal dan penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) dan jumlah soal materi seleksi untuk pelamar dari sekolah kedinasan 2021.

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 untuk sekolah kedinasan akan memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pelamar dari sekolah kedinasan harus memenuhi kompetensi dasar yang sudah ditetapkan, agar dinyatakan lolos seleksi.

Dikutip dari menpan.go.id, standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.

Baca juga: Ada soal TWK, TIU dan TKP, Ini Passing Grade untuk Tes SKD Sekolah Kedinasan 2021

Dikutip dari Kepmen Menteri PANRB, Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 akan diuji dengan tiga materi soal sebagai persyaratan.

Tiga materi tersebut terbagi atas Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Masing-masing peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Berita Rekomendasi

Nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. 

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.

Baca juga: Ada Materi Soal TWK, TIU dan TKP, Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021

 

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan RI 2021: Jaksa, Pengawal Tahanan/Narapidana hingga Terampil Auditor

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal. 

Dari seluruh materi soal, soal TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni berjumlah 45 soal.

Sementara untuk soal TIU terdiri dari 35 soal, dan sisanya adalah soal TWK sebanyak 30 soal.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka? Ini Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi

Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah satu dan paling tinggi lima, sedangkan tidak menjawab bernilai nol.

Sementara untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot lima, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai nol.

Nantinya nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, yang terbagi atas nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD untuk peserta sekolah kedinasan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang telah mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos pada tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan sudah melakukan pembayaran biaya seleksi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Passing Grade TKP, TIU, dan TWK untuk Sekolah Kedinasan 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas