Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid Datangi Komnas HAM RI
Anam menjelaskan seharusnya Harun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK akan memberikan keterangan terkait WP dan substansi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatgas penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mendatangi kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Harun sempat berbincang dengan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam yang didampingi staf Komnas HAM di press room kantor Komnas HAM RI dengan pintu tertutup dalam waktu singkat.
Setelahnya ia dan Anam serta Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap sempat hadir saat Anam dan Yudi melakukan tanya jawab dengan wartawan usai pemeriksaan pengurus inti WP KPK.
Baca juga: Buntut Polemik KPK, Presiden Diminta Batalkan Pemberlakuan TWK Semua Instansi
Namun sebelum tanya jawab tersebut selesai Harun meninggalkan lokasi.
Anam menjelaskan seharusnya Harun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK akan memberikan keterangan terkait WP dan substansi dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.
Dalam pertemuan singkatnya dengan Harun, kata Anam, Harun telah memberikan sedikit pengantar.
Baca juga: BKN Jawab Soal 9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Namun, karena Harun memiliki kegiatan lain, ia meminta waktu untuk memberikan keterangan pada Rabu (2/6/2021) lusa.
"Sehingga saya berharap Rabu itu tuntas semua pemeriksaan," kata Anam di kantor Komnas HAM RI pada Senin (31/5/2021).
Diberitakan sebelumnya perwakilan dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait perkara besar yang mereka tangani dan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status Pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Ganggu Kinerja KPK, Polemik TWK Harus Segera Diakhiri
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (28/5/2021) lalu.
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut digelar di hari yang sama dengan pemeriksaan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
"Sebelumnya juga pada hari Jumat lalu sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap para Kasatgas Penyidikan terkait dengan klaster perkara besar yang mereka tangani sehingga kami dijadikan 75 tidak memenuhi syarat," kata Yudi di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Baca juga: Juliari Kecualikan PT Anomali dari Pungutan Fee Bansos, Ada Kaitannya dengan Ketua Komisi III DPR?