Kemendagri Kembangkan Aplikasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Badan Litbang Kemendagri mengembangkan instrumen berupa aplikasi pengukuran IPKD, karena Pemda dinilai perlu memperhatikan asas keadilan, kepatutan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembangkan aplikasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.
"IPKD diukur melalui enam dimensi. Hasil pengukurannya akan mengelompokkan daerah dengan kemampuan keuangan daerah kategori rendah, sedang, hingga tinggi," ujar Fatoni dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Guna memperkenalkan pengukuran IPKD, Badan Litbang Kemendagri menggelar bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel Mercure Cikini Jakarta, Jumat (28/5/2021) sd Sabtu (29/5/2021).
Peserta bimtek tersebut diikuti unsur Bappeda, BPKAD, Diskominfo, dan Badan Litbang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Lampung.
Baca juga: Komisi II Rapat Tertutup dengan KPU hingga Kemendagri, Bahas Desain Penyelenggaraan Pemilu 2024
Daerah tersebut dipilih karena memiliki kemampuan keuangan daerah dengan kategori sedang hingga sangat tinggi menurut Permenkeu Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Melalui pengukuran ini perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD yang ditetapkan.
Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo, berpesan agar pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan dengan tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Litbang Kemendagri mengembangkan instrumen berupa aplikasi pengukuran IPKD, karena Pemda dinilai perlu memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pembuatan indeks ini merupakan manifestasi dari _research-based policy_ dalam kerangka pembinaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah," terang Sumule.
Setiap Pemda perlu melakukan pengukuran IPKD guna mengatasi persoalan penggunaan APBD yang seringkali kurang tepat sasaran seperti dalam penyaluran dana hibah dan bansos.
Selain itu, langkah tersebut diyakini efektif untuk menghindarkan pemda dari perilaku korupsi.
"Kami berharap, implementasi pengukuran IPKD dapat segera dilaksanakan oleh Pemda. Hal ini untuk mempercepat peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Kasubbid Sosial Pemerintahan Bappeda Pemprov Banten, Deden Hudaedin menilai gelaran ini mampu menjelaskan secara rinci bagaimana mengukur IPKD.
Terlebih, proses uji coba aplikasi didampingi langsung oleh tim IT dari Kemendagri.
Menurutnya aplikasi pengukuran IPKD merupakan sebuah inovasi yang memudahkan pengukuran pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam sistem yang baru ini, kita bisa memastikan setiap laporan yang diunggah. Sistem ini juga user friendly," kata Deden di sela-sela uji coba aplikasi IPKD.