Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, DPR Usulkan Penambahan Kuota
Penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK dari Kemenpan RB melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu, patut untuk diapresiasi.
Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, mengapresiasi penundaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 belum dibuka hari ini, Senin (31/5/2021).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021.
Junimart juga mengusulkan adanya penambahan kuota untuk CPNS dan PPPK 2021.
Menurut Junimart Girsang keputusan penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK dari Kemenpan RB melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu, patut untuk diapresiasi.
"Kita apresiasi penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK oleh Kemenpan-RB dan BKN, berdasar kepada regulasi-regulasi menyangkut beberapa pengaturan pengadaan CPNS, PPPK Non Guru dan Guru tahun 2021 ini," kata Junimart dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Melalui penundaan itu, menurutnya BKN memiliki kesempatan melakukan usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
Sehingga nantinya kuota formasi kebutuhan di daerah dapat bertambah, misalnya dari yang sebelumnya hanya 1.500 orang meningkat menjadi 2.500 orang.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Belum Jadi Dibuka Hari Ini, Inilah Alasannya
"Ini berkaitan erat dengan kuota kebutuhan formasi di daerah yang jauh dari kebutuhan," ujarnya.
Junimart mencontohkan ketika Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau.
Saat itu Gubernur Riau menitip pesan kepada dirinya dan meminta penambahan kuota CPNS menjadi 2.500 sampai 3.000 orang.
Karena kuota dari pusat hanya 1.500 orang yang sudah pasti kurang mendukung kelancaran pelayanan publik untuk Provinsi Riau.
"Demikian juga untuk beberapa daerah dan Kabupaten/Kota juga banyak yang memohon penambahan kuota," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mendesak KemenpanRB dan BKN dalam tenggang waktu penundaan ini, segera membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk penambahan kuota formasi CPNS dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dari APBN.
Sementara khusus untuk PPPK, Junimart menekankan pemerintah pusat wajib untuk memperhatikan penerimaannya.
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Dibuka? Berikut Ketentuan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Karena begitu banyaknya calon PPPK Non Guru dan Guru yang sudah mengantri cukup lama.
Sama halnya untuk Honorer K2, Pemerintah Pusat diharapkannya bersikap cerdas menyikapi dan mengakomodir para tenaga honorer kategori dua (THK2) itu.
"Jadi desakannya, dalam tenggang waktu penundaan pendaftaran ini, KemenpanRB dan BKN harus segera melakukan koordinasi kepada seluruh pemerintah daerah," kata dia.
Selain itu, Junimart juga meminta Kemenpan-RB dan BKN, KASN agar selalu waspada dengan senantiasa mengantisipatif aksi mafia penerimaan CPNS, P3K dan Honorer K2.
Caranya membentuk panitia yang siap secara sumberdaya manusia dan sistem penerimaan yang transparan, dengan melibatkan instansi lain dan memanfaatkan tekhnologi IT yang online.
Sebelumnya, Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK diperkirakan dimulai akhir bulan Mei 2021 ini.
Kemudian, untuk pendaftarannya dilaksanakan pada tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Adapun, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yakni http://sscasn.bkn.go.id/.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis jadwal pendaftaran CASN yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) 2021.
"Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kemenpan-RB, Katmoko Ari, Sabtu (8/5/2021).
Kebutuhan ASN di tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).
Sesuai jadwal, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 31 Mei 2021.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Beserta Daftar Formasi Terbanyak dan Ketentuannya
Baca juga: Jadwal Seleksi dan Formasi Terbanyak CPNS PPPK 2021: dari Tingkat Kabupaten Hingga Instansi Pusat
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, pembukaan pendaftaran CPNS jalur umum akan berlangsung pada Mei-Juni 2021.
Menurut kabar terbaru, CPNS tahun ini membutuhkan lebih banyak formasi daripada tahun-tahun sebelumnya, yaitu hampir sebanyak 1,3 juta.
Alokasi terbanyak ada pada pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah daerah membutuhkan sebanyak 1.221.816, sedangkan pemerintah pusat membutuhkan sebanyak 83.880.
Adapun pendaftaran seleksi CPNS 2021 bisa diakses di satu portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021
Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
Salah satu hal penting yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS adalah dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Baca juga: INFO CPNS 2021: Jadwal, Formasi Terbanyak, Syarat Umum hingga Link Resmi Simulasi Tes SKD CPNS
Baca juga: Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK 2021, dari Penjaga Tahanan hingga Perawat
Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Ketentuan Umum CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Ketentuan PPPK Guru
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen Persyaratan dan Ketentuannya
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4.148 Formasi, 1.000 di Antaranya untuk Jaksa dan 527 Pranata Barang Bukti
Formasi Terbanyak CPNS dan CPPPK 2021
Diketahui, Kemenpan RB telah membagikan informasi mengenai formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021 melalui unggahan di Instagram resmi @kemenpanrb.
"Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya!" tulis @kemenpanrb dalam keterangan postingannya, Senin (17/5/2021).
Berikut ini daftar formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021:
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat
- Penjaga Tahanan
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Provinsi
1. Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
2. Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
2. Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Instansi Pusat
- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi
1. Guru
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Penjasorkes
- Guru Seni Budaya
2. Teknis
- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Penyuluh Kehutanan
3. Kesehatan
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota
1. Guru
- Guru Kelas
- Guru Penjasorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
2. Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pamong Belajar
3. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
(Tribunnews.com/Gigih/Chaerul Umam)