Besok Komnas HAM Periksa 8 Orang soal Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Komnas HAM RI Jakarta Rabu (2/6/2021) besok.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Anam mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami terkait pelaksanaan alih status pegawai KPK ke ASN dan latar belakang pekerjaan.
"Pendalaman soal pelaksanaan dan back ground kerja," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Eks Direktur KPK: Akhirnya Cita-cita Lama Firli Bahuri Tercapai, Ronde Pertama Telah Dimenangkannya
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendalami dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting terkait proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anam mengatakan pada Senin (31/5/2021) pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK untuk memperdalam soal karakteristik pola kerja, hubungan-hubungan kerja, dan semua yang berhubungan dengan Tes Wawasan Kebangsaan ini.
Di dalam konteks itu, kata Anam, hal yang juga sangat signifikan adalah soal wadah kepegawaian.
Ia mengatakan pihaknya ingin mendalami terkait Wadah Pegawai KPK.
Menurutnya, hal itu karena salah satu isu yang paling penting dalam konteks hak asasi manusia adalah soal kemerdekaan berserikat berorganisasi karena berserikat dan berorganisasi salah satu hal yang memungkinkan partisipasi pegawai untuk menjaga sebuah lembaga dapat berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikannya usai pemeriksaan terhadap pengurus inti Wadah Pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
"Kami juga minta atensi, sambil menunggu proses dugaan adanya union busting kami minta supaya union-nya, fungsi-fungsi berserikat dan organisasinya tetap berjalan," kata Anam.