Hasil Rapat Tertutup Soal Alih Status Pegawai KPK: TWK Dipastikan Sesuai Perintah UU
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari KemenPAN-RB dan BKN.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja tertutup bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (31/5) kemarin.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari KemenPAN-RB dan BKN.
Satu diantaranya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rapat Dengar Pendapat Komisi II kemarin meminta penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Junimart, kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Kepada para pimpinan dan anggota Komisi II DPR, lanjut Junimart, pihak KemenPAN-RB dan BKN menjelaskan bahwa TWK adalah perintah UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU 19/2019 Jo. PP 41/2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai PERKOM KPK No. 1/2021.
Baca juga: Penyidik Lolos TWK: Permohonan Penundaan Pelantikan Ditolak Pimpinan KPK
"Dalam penjelasan MenPAN-RB dan BKN mereka tidak ada melakukan kekeliruan. Sekali lagi itu adalah perintah UU. Metode dan alat tes tidak ada yang salah. Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah (BKN) bersama tim assesment yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” ucap politikus PDIP ini.
Junimart melanjutkan, kerja sama di atas dilakukan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang mana dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting.
“Dalam pelaksanaan assessment juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
“TWK ini menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN. Semua pegawai KPK (1351) menjadi peserta TWK, yang lolos memenuhi syarat 1274 orang,” imbuhnya.
Baca juga: Yudi Purnomo Ungkap Dirinya Diperiksa Komnas HAM Seputar Kasus yang Ditangani Hingga Hasil TWK
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kesimpulan dlm rapat tersebut adalah bahwa Komisi II DPR RI menerima penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN tentang TWK ini.
“Serta meminta MenPAN-RB dan Kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK ini kepada masyarakat supaya tidak ada lagi polemik dan KPK bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah, memberantas korupsi,” pungkasnya.