Kejaksaan Agung Kesulitan Kejar Aset Tersangka Asabri di Luar Negeri
Febrie Adriansyah mengatakan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) di luar negeri masih terkendala untuk disita.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) di luar negeri masih terkendala untuk disita.
Menurut Febrie, penyidik memiliki kesulitan yang berkaitan dengan aturan hukum terkait penyitaan antara kedua negara.
Aset tersebut disita harus melalui prosedur hukum negara tersebut.
"Jadi teknis bukan di masalah mencari bukti keterkaitan aset itu dengan si pelaku tetapi menyangkut teknis tentang hubungan hukum antara dua negara," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Ia menyampaikan Biro Hukum Kejaksaan Agung RI telah berupaya untuk melakukan proses penyitaan.
Termasuk, pemeriksaan saksi-saksi yang berada di luar negeri.
"Saya lihat ada di teman teman biro hukum bagaimana kita meminta izin pemeriksaan orang yang ada disana, nah ini kan betul betul jalur diplomatik dan bagaimana pengakuan hukum di sana yang betul betul harus dicermati," tukasnya.
Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Makin Lihai Sembunyikan Asetnya agar Tak Disita
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan aset sitaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) masih mencapai Rp 13 triliun.
Diketahui, angka itu masih jauh dari perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI yang mencapai Rp 22,78 triliun.
"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun dan pasti akan kami terus buru," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Burhanuddin mengakui kasus korupsi Asabri memang telah akan mulai masuk ke tahapan persidangan.
Namun, hal ini tak mempengaruhi penyidik memburu aset-aset tersangka.
"Walaupun nanti tahapan-tahapan sudah di penuntutan, tetapi ada kewajiban kami untuk aset tracing. Karena kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang telah terjadi," ungkap dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan pengejaran aset bakal dilakukan hingga setelah adanya putusan pengadilan.
"Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," tukasnya.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun.
Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri.
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung.
Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.
"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.