Mahfud MD, Alumni UI, dan BEM UI Bahas 9 Mahasiswa Tersangka Saat aksi Hardiknas
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penetapan tersangka sembilan mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingari Hari Pendidik
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penetapan tersangka sembilan mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingari Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu.
Salah satu yang dijadikan tersangka dalam aksi tersebut adalah Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura.
Kepada alumni dan mahasiswa UI itu, Mahfud mengatakan pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum.
Karena itu, kata Mahfud, akan menanyakan perkembangan kasus ini ke Kepolisian RI.
“Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” kata Mahfud dalam ketetangan resmi tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Mahfud MD Bersama Akademisi, Aktivis HAM, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Bahas Pembangunan Papua
Mahfud juga mengajak mereka untuk mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi," kata Mahfud.
Dalam pertemuan tersebut, mereka yang hadir dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab.
Sedangkan dari pihak mahasiwa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.
Mereka menyampaikan petisi dari Alumni dan Mahasiswa UI lintas angkatan dan fakultas, yang antara lain mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap sembilan orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021.
Selain itu meeeka juga meminta pemerintah secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai, bukannya menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara.
Ketua BEM UI Leon Alvinda mengapresiasi Mahfud yang mau menerima dan mendengarkan mereka
"Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud MD yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini," kata Leon.
Pada kesempatan tersebut, didiskusikan juga mengenai proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.