30 Anggota Satgassus P3TPU Dilantik, Jaksa Agung: Jangan Bermain Penanganan Perkara
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik 30 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik 30 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Pelantikan dilakukan secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (2/6/2021).
Dalam pengarahannya, Burhanuddin menyebut tujuan pembentukan Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga mampu menjawab tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang semakin kompleks.
Selain itu, kata dia, Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.
"Kami menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum, oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara!," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Ia mengharapkan Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini.
Dalam masa pandemi, banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19.
"Tentunya kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya," jelasnya.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat, D3, D4, hingga S1
"Seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara," sambungnya.
Lebih lanjut, dia meyakin Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.
"Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Selain itu jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyampaikan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan 2 orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus, dan 4 tidak hadir karena berhalangan.
Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.
Seusai dilantik, 30 orang Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan pernuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.