Begini Tanggapan YLKI soal Maraknya Kasus Pembeli Ancam Kurir saat Terima Pesanan COD
Berikut tanggapan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal maraknya kasus pembeli mengancam kurir saat terima pesanan COD.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa pekan ini, kasus kurir diancam pembeli saat mengantarkan barang pesanan online secara Cash on Delivery (COD) marak terjadi.
Dari beberapa kasus yang terjadi, kasus itu berawal saat barang yang diterima pembeli tak sesuai pesanan.
Melihat hal ini, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menyebut adanya minim literasi pada pembeli sebagai konsumen.
Ia menilai banyak pembeli tak paham betul prosedur pembayaran COD dalam sistem belanja online.
Baca juga: Menparekraf Ajak Masyarakat Kembali Belanja di Toko Kelontong Bantu Sektor UMKM
Dari data yang diterima YLKI selama 4 tahun terakhir, banyak pembeli yang ingin mengajukan komplain saat tersandung masalah, tapi tak tahu caranya.
"Saya melihat adanya minimnya literasi yang ada di masyarakat, bagaimana sistem belanja online yang seharusnya terjadi, bagaimana mekanisme suatu komplain."
"Aturannya memang ada, tapi kembali lagi konsumen ini kadang tidak mau membaca," ucap Sularsi, pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (31/5/2021).
Dikatakannya, literasi konsumen yang kecil menjadi tugas semua pihak terkait, termasuk platform e-commerce.
Baca juga: Viral Kurir Dimaki Pembeli saat Antar Barang Pesanan COD, YLKI: Tindakan yang Tak Bisa Dibenarkan
"Terutama pada e-commerce di sini untuk memberika suatu edukasi kepada konsumen," jelasnya.
Pada beberapa kasus yang terjadi, saat mengantarkan barang, sejumlah kurir bahkan sempat menjelaskan secara singkat soal mekanisme pembayaran COD.
Menurut Sularsi, tindakan kurir tersebut sangat lah baik.
Mengingat sebetulnya sang kurir hanya bertugas mengantarkan barang pesanan.
"Apa yang saya lihat kurir menjelaskan, ini sangat baik. Hubungan hukum sebenarnya antara konsumen dengan marketplace, bukan si kurir."
Baca juga: Polisi Juga Akan Selidiki Dugaan Penipuan Belanja Online yang Dialami Pelaku Pengancam Kurir
"Kurir hanya pihak ketiga yang membantu untuk mengantarkan perjanjian jual beli antara si konsumen dengan penjual," kata Sularsi.
YLKI menilai ketidakpahaman pembeli soal aturan COD, bisa diantisipasi oleh platform e-commerce.
Antisipasi bisa berupa pihak e-commerce menampilkan kembali aturan COD, sebelum pembeli mengkonfirmasi transaksi belanja.
"Menurut kami, lebih baik saat konsumen mengkonfirmasi pembelian dengan COD, diinformasikan dulu ini syarat COD-nya."
"Ketika paham, oke, setelah itu silahkan dilanjut," terangnya.
Baca juga: Gara-gara Jam Tangan Senilai Rp 85 Ribu, Kurir di Ciputat Ditodong Senjata Tajam
Selain itu, YLKI juga memberi saran agar ada konfirmasi terlebih dahulu saat pesanan akan diantar.
Sehingga, pihak pembeli sendiri yang menerima barang pesanan dan bisa membayar biaya COD.
Tentunya juga untuk mencegah kurir menjadi korban dalam transaksi jual beli ini.
"Apakah diantarkan hari ini atau besok, harusnya ada konfirmasi dari si penjual."
"Ini untuk memastikan pemesan ada di rumah dan diterima oleh pemesan sendiri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.