Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Saksi Takut Antar Uang Fee Proyek Bansos Covid-19 Kepada Pejabat Kemensos

Nuzulia menceritakan proses penyerahan uang Rp 800 juta dari Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja untuk PPK Kemensos Matheus Joko

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cerita Saksi Takut Antar Uang Fee Proyek Bansos Covid-19 Kepada Pejabat Kemensos
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi: Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Rabu (2/6/2021).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Nuzulia Hamzah selaku broker perusahaan penggarap proyek Bansos, PT Tigapilar Agro Utama.

Nuzulia menceritakan proses penyerahan uang Rp 800 juta dari Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Adapun uang Rp 800 juta itu adalah fee dari PT Tigapilar karena perusahaan tersebut mendapat jatah kuota Bansos Covid-19 tahap 10.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diperintah Ardian menyerahkan fee tersebut kepada Matheus Joko.

Baca juga: Usai KPK OTT Anak Buah, Juliari Minta Pejabat Kemensos Tak Seret Namanya ke Pusaran Korupsi Bansos

Tapi, ia sempat takut menyerahkan uang tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pada saat saya telepon Pak Ardian, Pak Ardian bilang, 'Ibu aja yang nyerahin. Harus hari ini, kalau nggak nanti salah lagi. Takut invoicenya telat dibayar lagi'. Terus saya nggak berani untuk menyerahkan itu," kata Nuzulia.

"Saya takut pak. Ya takut salah nyerahin uang itu," sambung dia.

Handy Rezangka yang saat itu berada di kediaman Nuzulia kemudian menawarkan untuk mengantarkan uang tersebut kepada Kemensos.

"Saya kan nggak nyuruh. Jadi kebetulan Pak Handy lagi di rumah. Terus akhirnya, saya cerita disuruh nyerahin uang nih ke Pak Ardian, (Handy bilang) ya udah yuk temenin. Temenin," kata Nuzulia.

Baca juga: Meski Tak Berani Konfirmasi, Adi Yakin Arahan Potongan Rp10 Ribu Per Paket Bansos dari Juliari

"Terus saya telepon Pak Ardian nanya ini uangnya gimana pak? Terus bilang 'diserahin aja ke Pak Joko, saya lagi nagih Bu Sona untuk invoice sembilan bu'. Saya bilang nggak bisa. Saya takut. Terus dia bilang harus diserahin hari ini Bu, kalau nggak dia takut bermasalah," lanjut dia.

Kemudian Handy bersama Nuzulia pergi menuju kantor Kemensos guna menyerahkan uang fee tersebut ke Matheus Joko Santoso.

Saat di Kemensos, Nuzulia menyebut dirinya cuma menunggu di musala Kemensos saat Handy menyerahkan uang ke ruangan Matheus Joko Santoso.

Lanjut Nuzulia, uang Rp 800 juta dibawa dengan menggunakan tas, dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Uangnya ditaruh di dalam tas pak. Pecahan Rp 100 ribu. Rp 800 juta cash pak," pungkasnya.

Dalam kasus ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Hakim Sidang Juliari: Penyuap dan Pemberi Suap Tempatnya Hanya di Neraka

Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas