Kasus Suap Penanganan Perkara Tanjungbalai, KPK Pastikan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal kembali diperiksa KPK terkait dugaan suap yang menjerat penyidik KPK asal Polri,Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5/2021) lalu.
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Dewas KPK Panggil Aziz Syamsuddin, Jadi Saksi Sidang Etik Penyidik Robin
Dalam kasus ini, KPK menduga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin serta secara tunai dengan total mencapai Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: KPK Janji Kembangkan Penerimaan Duit Penyidik Robin
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.
Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Baca juga: Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar
Selain di Tanjungbalai, Robin dan Azis diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.
Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani pelanggaran etik Robin disebutkan Azis memberikan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada Robin.
Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Ali menegaskan, sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, selain sidang etik yang memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Robin sebagai pegawai KPK, lembaga antirasuah juga terus mengusut dan menuntaskan proses hukum yang menjerat Robin.
Baca juga: TWK Tuai Polemik, Komnas HAM RI Akan Panggil Pimpinan KPK, BKN dan BNPT Pekan Depan
Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.
"Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik," kata Ali.
Untuk itu, Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami uang yang diduga diterima Robin. Tak hanya dari Syahrial, tetapi juga dari pihak lainnya.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.