Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Tinjau Kepulangan PMI, BPJAMSOSTEK Serahkan Bantuan

Kami akan terus bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK dan Satgas untuk memberikan yang terbaik kepada PMI.

Editor: Content Writer
zoom-in Kembali Tinjau Kepulangan PMI, BPJAMSOSTEK Serahkan Bantuan
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali tinjau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air. 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali tinjau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. Tinjauan kali ini dibarengi dengan penyerahan bantuan berupa hygiene kit serta multivitamin yang diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin bersama Kepala BP2MI yang diwakili Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Timur Tengah, Firdaus Zazali kepada PMI yang menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan pagi ini.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut antara lain Dr. Benget Saragih sebagai Kasubdit Karantina Kesehatan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes serta Kolonel infanteri Dodi Tri Winarto sebagai As Ops Kasdam jaya.

Jay panggilan akrab Zainudin, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya kembali meninjau PMI yang tiba dan menjalani karantina mandiri. “Ini bentuk tindak lanjut dari kunjungan kami sebelumnya, PMI ini peserta Program Jamsostek, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya,” jelas Jay.

Sesuai aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama 5 hari sebelum kembali ke daerah masing-masing, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh Negara.

“Untuk mereka yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJAMSOSTEK, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ungkap Jay.

Perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain melayani PMI yang kembali ke tanah air, BPJAMSOSTEK juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada PMI yang masih berada di wilayah penempatan. Hal itu ditunjukkan melalui kerjasama dengan Bank Mandiri melalui Mandiri International Remittance (MIR) untuk menyiapkan channel pembayaran bagi peserta BPJAMSOSTEK sektor PMI yang berada di Malaysia. Dengan kerja sama ini memungkinkan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK menjadi semakin mudah karena para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJAMSOSTEK hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

Berita Rekomendasi

Secara rinci Jay menjelaskan manfaat yang diterima PMI jika menjadi peserta, bahwa dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.

Selanjutnya Firdaus Zazali dalam sambutannya mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK, dirinya menyebutkan ini adalah bentuk kepedulian kepada PMI yang juga aset bangsa.

“Kami akan terus bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK dan Satgas untuk memberikan yang terbaik kepada PMI. Kita harapkan bantuan seperti ini juga dapat diberikan untuk beberapa titik lagi, tidak hanya dari BPJAMSOSTEK namun bisa juga dari stakeholders yang ingin memberikan bantuan,” jelas Firdauz.

Menurut data BPJAMSOSTEK, secara nasional jumlah PMI yang aktif terdaftar adalah sebanyak 335.542 orang terhitung sampai dengan 30 April 2021, sedangkan untuk jumlah pengajuan klaim PMI hingga 30 April 2021 adalah sebanyak 771 kasus dengan total nominal mencapai Rp23 miliar.

Bantuan yang diberikan kepada PMI siang ini antara lain susu dalam kemasan sebanyak 750 kaleng, suplemen makanan atau multivitamin dengan sebanyak 4.500 tablet, hand sanitizer 750 pak dan masker bedah sebanyak 5.000.

Menutup kunjungannya tersebut Jay mengatakan, pihaknya akan memberikan yang terbaik bagi seluruh PMI, dan terus berupaya untuk seluruhnya terdaftar di program Jamsostek. “Ini bagian dari pelayanan kami kepada peserta, semuanya merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tugas kami sebagai institusi yang diberi mandat mewakili negara untuk melindungi semua pekerja, termasuk pekerja migran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas